Sinarbanten.id.
Banten-3 Temuan maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia, terkait proses Pengangkatan Pj Kepala Daerah membuat gaduh publik Banten.
Hal ini karena provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang pergantian kepala daerahnya, dengan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan Moch Ojat, dimana menurutnya hal tersebut merupakan kesalahan fatal dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Bahwa berdasarkan hasil PENELAAHAN tersebut Saya berkesimpulan ORI patut diduga telah melakukan “Kesalahan Fatal” dalam menangani Laporan Pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil” tutur Ojat dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (22/7/22).
Diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia, sebelumnya telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang akhirnya menghasilkan pengumuman 3 maladministrasi dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah pada 20 Juli lalu.
Moch Ojat sendiri mengakui, bahwa dirinya telah mengikuti dan menelaah dari mulai proses pengangkatan PJ Gubernur Banten, termasuk adanya pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil sampai dengan pengumuman 3 temuan maladministrasi oleh ORI.
Ia berpendapat, seharusnya ORI menolak pelaporan tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) UU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA..UU 37 TAHUN 2008
OMBUDSMAN nembak laporan, apabila..
“Substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan” jelasnya.
Selanjutnya ketentuan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, yang berbunyi :
Syarat materiil dalam verifikasi Laporan sebagai berikut: a.Substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Lapoan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan;
Ia berpendapat, pelaporan ini sudah seharusnya ditolak. Karena pengangkatan Pj Kepala daerah oleh Presiden RI, khususnya untuk provinsi Banten telah 2 (dua) kali dilakukan gugatan di PTUN.
1. PTUN Serang dengan nomor perkara : 42/G/2022/PTUN. Srg, diregister tanggal 22 Juni 2022 posisi terakhir saat ini pada tahap MINUTASI yang diduga karena gugatan tidak lolos DISMISSAL
2. PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 202/G/2022/PTUN. Jkt, diregister tanggal 06 Juli 2022 saat ini dalam tahap PEMERIKAAN PERSIAPAN KE 3 (Tanggal 27 Juli 2022)
Ia menilai, substansi laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan substansi gugatan di PTUN Jakarta adalah sama terkait Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah.
Dalam upaya mengingatkan ORI terkait dugaan adanya kesalahan fatal tersebut, Moch Ojat mengaku dirinya telah mengirimkan Surat Keberatan.
“Saya pada tanggal 21 Juli 2022 secara resmi mengirimkan SURAT KEBERATAN ke Ketua ORI” ungkapnya.
“Saya pun akan mengadukan dugaan Pelanggaran Etik dan dugaan PIDANA atas permasalahan ORI yang menerima, memproses dan mengumumkan ke public 3 temuan maladministrasi terkait penunjukan Pj Kepala Daerah” pungkasnya.(syd)