Sinarbanten.id
Tangerang - Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan MZ (20) pria warga Palembang pelaku pencurian Kotak amal di Musholla Ikhwanul Muslimin Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/07).
Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang AKP Imam membenarkan kejadian tersebut, "Betul pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Ikhwanul Muslimin yang beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Imam.
Imam menjelaskan kronologi kejadian pencurian kotak amal di Musholla Ikhwanul Muslimin, “Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencari musholla yang sepi dan pelaku berpura-pura melaksanakan sholat, kemudian pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang dikotak amal tersebut yang dimana empat behel tersebut diikat dengan cara di las ketiang tembok musholla dan setelah empat behel tersebut dirusak kemudian pelaku langsung membuka kotak amal dan megeluarkan uang sebesar Rp3.891.000, kemudian dimasukan kedalam sarung oleh pelaku, aksi pelaku tersebut diketahui oleh pelapor sdr. Mulyanto (42) dan pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ketangkap oleh pelapor dan warga lainnya, dan pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Imam.
Dalam hal ini polisi berhasil menyita barang bukti, “ Dalam penangkapan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musholla Ikhwanul Muslimin, satu potong kain sarung warna biru coklat dan uang tunai sebesar Rp3.891.000," tutur Imam.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. ***