Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disnaker Dinilai Lambat Tangani Permasalahan Nasib Buruh PT Ciomas Adisatwa, Hamdan Lapor DPRD

Jumat, 15 Juli 2022 | 16.43 WIB Last Updated 2022-07-15T09:43:14Z


Sinarbanten.id

Bandar Lampung,– Setelah sebelumnya melapor kekantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung yang tak kunjung menuai kejelasan. Akhirnya, secara resmi Hamdan (38) melapor kepada Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa, 12 Juli 2022.


Kedatangan warga Dusun Rejomulyo, RT/RW. 002/005 Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini disambut salah satu Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, yakni H. Syarif Hidayat, ST, MM. Dia (Hamdan Red) tiba dikantor wakil rakyat tersebut sekira pukul 15.00 WIB. 


Tujuan Hamdan ke-kantor lembaga legislatif melaporkan kinerja Disnaker Provinsi Lampung yang dinilai terkesan sangat lambat dalam menangani laporannya, pada 24 Januari 2022 lalu. Pasalnya, sudah enam bulan berlangsung laporan dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap Hamdan belum ada kejelasan secara hukum. 


Karenanya, Hamdan meminta kepada Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung untuk dapat menggelar rapat dengar (hearing) antara Disnaker Provinsi Lampung dan PT. Ciomas Adisatwa, beserta dirinya sendiri. “Sesuai isi surat ini Pak, saya berharap untuk digelar hearing, agar permasalahan ini segera menuai hasil,” ujarnya berharap penuh.

 

Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan PT. Ciomas Adisatwa, telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Bahkan diperkirakan sebanyak 400 orang pekerja aktif di perusahaan tersebut menerima perlakuan serupa seperti Hamdan. “Mohon maaf pak, ini hanya sebatas informasi saja,” tutupnya sembari menyerahkan surat permohonan hearing tersebut. 


Pada kesempatan itu Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, H. Syarif Hidayat, berjanji akan menindaklanjuti surat permohonan itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan mempelajari terlebih dahulu mengenai isi surat laporan tersebut. “Pada intinya, laporan ini diterima dan selanjutnya akan disampaikan kepada anggota dewan lainnya untuk dipahami dan dipelajari,” ungkapnya.


Yang jelas, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara laporan yang telah dilayangkan Hamdan ke Disnaker Provinsi setempat. “Apapun hasilnya nanti, akan saya kabari secepatnya,” tutup Syarif. 


Kasus dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa, ternyata tidak hanya terjadi terhadap Hamdan (37) warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005. Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 


Informasi yang berhasil dihimpun media. Kejadian serupa terjadi terhadap 326 orang. Rinciannya, 202 orang bagian (Packing) Produksi, kemudian 90 orang bagian Dirty dan selanjutnya 34 orang bagian Gudang.

Ratusan pekerja tersebut hingga saat ini, statusnya tercatat sebagai pekerja aktif dan atau masih bekerja di perusahaan PT. Ciomas Adisatwa. Mirisnya lagi, sejak berdiri pada tahun 2015 silam, perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel ini tidak pernah membayarkan upah gajih lembur kepada para pekerjanya.


Menurut sumber. Para pekerja ini bekerja selama enam hari kerja dalam waktu seminggu, dimulai sejak pukul 06. 00 Wib sampai dengan paling cepat pukul 16. 00 Wib, bahkan sampai dengan pukul 23. 00 Wib.

Ratusan pekerja ini diberikan waktu istirahat selama 1,5 jam per-hari dan atau dengan waktu kerja 8,5 jam sampai dengan 15,5 jam per-hari. “Kendati demikian, para pekerja ini tidak pernah diberikan upah gajih lembur Mas, oleh PT. Ciomas Adisatwa,” ujarnya, belum lama ini, sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan. Selain itu, lanjut sumber ini, PT. Ciomas Adisatwa juga diduga membayar upah gajih di bawah ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lamsel, yaitu sebesar Rp. 80 ribu-perhari. Tak hanya itu, perusahaan pengolahan daging ayam ini juga tidak memberikan Jaminan Sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BP. Jamsostek kepada ratusan pekerjanya. “Sebenarnya para pekerja mengeluh, namun tak berani melapor lantaran khawatir dipecat perusahaan,” tukasnya. (Rls)