Sinarbanten.id
Lebak - Jumlah anak bawah lima tahun (balita) yang teridentifikasi stunting atau kekerdilan anak di Kabupaten Lebak, dilaporkan menurun berdasarkan hasil penimbangan pada Juni 2022 tercatat 5.596 orang dari sebelumnya 6.495 orang.
Menurunnya kasus Stunting tersebut dikarenakan adanya kolaborasi berbagai pihak guna penanganan stunting.
"Menurunnya kasus itu, karena berbagai instansi berkolaborasi untuk penanganan stunting," kata
Kepala Bidang Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, dr Nurul Isneini di Rangkasbitung, Minggu (24/07/2022).
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Lebak memfokuskan untuk penanganan stunting dari hulu mulai kalangan remaja, pra nikah, menikah, hamil hingga kelahiran anak. Proses penanganan stunting di daerah ini dengan dibentuk Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) kabupaten yang ketua koordinasi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat. Seluruh instansi yang terkait dalam menangani stunting itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Masih katanya, mereka memiliki tanggung jawab sesuai tupoksinya untuk penanganan stunting, seperti Dinas Kesehatan menangani pemulihan pengobatan, pemeriksa kesehatan ibu dan bayi serta menyalurkan makanan pendamping hingga pemberian vitamin dan obat-obatan. Selain itu juga, kegiatan sosialisasi, penyuluhan kesehatan hingga menerjunkan Tim Kader Pendamping (TPK) terdiri dari petugas Bidan, KB dan Posyandu.
"Pencatatan dari TPK itu untuk mencegah stunting," ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk ketersediaan pangan tentu yang bertanggung jawab penangananya pada Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial.
Sebab, lanjutnya, penyebab stunting itu bisa diakibatkan tidak terpenuhinya asupan gizi dan nutrisi masyarakat.
Selain itu juga Dinas Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) membangun infrastruktur lingkungan dengan menyediakan sarana air bersih juga jambanisasi yang layak.
Selama ini, kata dia, penyumbang stunting itu akibat buruknya sanitasi masyarakat, karena tidak memiliki air bersih dan jamban dan mereka buang air besar (BAB) di sembarangan tempat.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Hj Tuti Nurasiah menyatakan, pihaknya lebih mengedepan pencegahan stunting dengan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) untuk memberikan penyuluhan untuk kesiapan membangun rumah tangga agar tercapai 10 dimensi pernikahan dan delapan fungsi rumah tangga.
Selain itu juga pihaknya lebih menangani khusus terhadap keluarga yang rawan stunting sebanyak 226.633 kepala keluarga (KK).
"Kami mengutamakan penanganan keluarga rawan stunting agar tidak melahirkan stunting," katanya. (Ndo)