Sinarbanten.id
JAKARTA, - Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath angkat bicara terkait keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan dan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memproses kasus yang tengah menarik perhatian masyarakat itu.
“Kapolri melihat dan mendengar hasil dari Timsus yang bekerja, saya percayakan bahwa kasus ini akan menjadi terang benderang dibawah komando pak Kapolri,” ujar Rano saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (18/07/22).
Legislator asal Banten itu pun mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Kapolri akan selalu memastikan proses penyidikan berjalan dengan presisi.
“Kritik boleh, karena Polri bukan lembaga antikritik dan pak Kapolri sendiri juga selalu menekankan pihaknya terbuka atas masukan-masukan dari masyarakat. Tapi tidak perlu sampai berasumsi dan berspekulasi liar. Langkah-langkah dari pembentukan Timsus yang menggaet pihak eksternal, pengolahan perkara melalui scientific crime investigation, sampai penonaktifan Kadiv Propam. Ini semua merupakan bagian dari proses, dan kita sekarang lebih dekat dengan kebenaran,” tutur Rano.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua.
Kini, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit, Senin (18/7).(dea)