Sinarbanten.id
Ketika masyarakat dan umat islam berantusias menyambut perasaan tahun baru islam sebaliknya toko obat Daftar G antusias menyambut pelanggan obat daftar G yang dilarang pemerintah tersebut.
Gila tak tau malu dan tak tau waktu walau pun di kecamatan Jayanti sedang merayakan hari besar Islam 1 Muharam Toko obat keras Exsimer dan Tramadol tetap buka , ujar ustad Yang tidak mau di sebutkan namanya. Jumat 29/07/22.
" Itu pak toko di pasar Jayanti gak tau malu masih saja menjual obat-obatan jenis Tramadol dan exsimer, udah tau ini lagi pawai obor masyarakat sedang memperingati hari besar Islam 1 Muharam, banyak ustad- Ustad lewat para tokoh agama lainnya lewat, terus aja jual beli obat yang diharamkan Begitu." Katanya
Obat keras golongan G konon di larang oleh perundang-undangan dan melanggar hukum jika di perjual belikan tanpa resep dokter, namun di toko obat keras golongan G Exsimer dan Tramadol Pasar Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten tersebut masih selalu bertengger tak rentan waktu selalu setiap hari menjual obat keras ke kalangan remaja
Warga meminta kepada Kapolres kabupaten Tangerang untuk menindak tegas penjualan obat keras golongan G yang dilarang itu ada di kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah kecamatan Jayanti (Toko di pasar Jayanti).
" Saya minta kepada bapak Kapolres Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma agar dapat menghentikan peredaran obat keras golongan G di wilayah kabupaten Tangerang, khususnya wilayah kami kecamatan Jayanti, toko pasar Jayanti," ujarnya minta di rahasiakan namanya.(red)