Sinarbanten.id
ORI (Ombudsman Republik Indonesia) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (25/7/22).
Hal ini sebagai buntut diumumkannya 3 temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, salah satunya terkait pengangkatan PJ Gubernur.
Moch Ojat menuturkan, dirinya sebagai warga Banten merasa bahwa pengumuman terkait temuan maladministrasi oleh ORI patut diduga melanggar ketentuan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya kegaduhan khususnya di publik Banten, yang disebabkan pengumuman temuan oleh ORI.
“Sempat membuat hangat, sehingga melahirkan silang pendapat dari para tokoh masyarakat dan pengamat, serta Penggugat di PTUN Serang” ungkapnya.
Dikatakannya, telah terjadi dugaan “Pelanggaran Hukum” yakni melanggara ketentuan peraturan perundang – undangan yang dilakukan oleh ORI.
Hal tersebut karena ORI tetap menerima, memproses dan menyelesaikan laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang nyata – nyata sama substansi dengan gugatan di PTUN.
UU nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia yakni pada Pasal 35 mengatur,
Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa:
menolak Laporan; atau menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
Pasal 36
(1) Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal:
b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan
Pasal 5 huruf (a) Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020, yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 5
Syarat materiil dalam verifikasi Laporan sebagai berikut:
Substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Lapoan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut, Moch Ojat mengungkapkan adanya dugaan “Melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI Jo Pasal 5 huruf (a) Peraturan Ombudsman RI Nomor : 48 Tahun 2020.
“Maka cukup beralasan bagi Kami selaku warga Banten untuk mengadukan permasalahan ini untuk dapat diselesaikan secara hukum” katanya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Ojat mengaku telah melakukan beberapa langkah administratif secara resmi.
Diantaranya melayangkan Surat Keberatan dengan Nomor : 052/ORI-PRI/VII2/2022 tanggal 20 Juli 2022, sebagai Upaya Administratif yang suratnya dikirimkan dan diterima pada tanggal 21 Juli 2022 secara langsung.
Surat Pengaduan dengan nomor : 065/PRI-LPDU/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada ketua ORI, yang suratnya dikirimkan secara langsung pada tanggal 25 Juli 2022, yang selanjutnya seharusnya ditangani oleh PENGAWAS INTERNALORI.
Surat Pengaduan dengan nomor : 055/PRI-LPDU/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 ke Dirtipidum Bareskrim Polri, dengan dugaan adanya perbuatan ABUSE OF POWER yakni Pasal 421 Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menerbitkan “LAPORAN HASIL AKHIR PEMERIKSAAN atas DUGAAN MALADMINISTRASI DALAM PROSES PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH Nomor Register: 0583/LM/VI/2022/JKT.
Ojat pun menerangkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 Tentang ORI , dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Namun Ojat mengungkapkan, bahwa ORI tetap dapat diproses tanpa pengecualian karena adanya dugaan pelanggaran hukum.
Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, berbunyi :
Pasal 10
Ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum
“Dengan demikian ombudsman menurut kami Ketika diduga melakukan pelanggaran hukum TIDAK BISA DIKECUALIKAN tetap dapat diproses secara hukum” pungkasnya.(syd)