Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik Dengan UU ITE

Rabu, 06 Juli 2022 | 21.11 WIB Last Updated 2022-07-08T09:34:54Z

Sinarbanten.id

Pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE, disebutkan bahwa pelaporan kasus korupsi tidak bisa dituntut pencemaran nama baik atau fitnah, dan laporan utamanya harus diperiksa lebih dulu, Selasa 5 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar,  “Aturan itu dipertegas dengan adanya memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri,” kata Akbar menanggapi rencana Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono, yang akan melaporkan koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Direktur CORE, Mohammad Faisal, ke Bareskrim Polri, Selasa 5 Juli 2022.


Jhones dan Faisal akan dilaporkan karena pada 13 Juni 2022 lalu keduanya melaporkan kasus dugaan pengucuran kredit macet dari Bank Nasional Indonesia (BNI) kepada PT BG, sebuah perusahaan batubara di Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, setelah Jhones dan Faisal melapor, terungkap kalau pengucuran kredit yang disebut-sebut tanpa agunan itu merupakan kabar palsu alias hoax karena telah dibantah BNI.


Meski demikian kata Akbar, jika pelapor memang punya niat untuk memfitnah, pelapor bisa diproses, tetapi itu pun harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor. “Jadi, seyogyanya aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Akbar membenarkan bahwa jika dalam laporannya pihak pelapor menggunakan kata ‘diduga’, itupun tidak bisa dilaporkan “Betul, jelas tidak bisa (kalau pelapor menggunakan kata diduga). Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Akbar dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga, sehingga jika lembaga yang dilaporkan, maka pelapor tak bisa dilaporkan balik. Apalagi kalau laporan dilakukan untuk kepentingan umum.”Maka, tidak bisa dianggap pencemaran nama baik (sebagaimana diatur pada) pasal 310 ayat (3) KUHP,” ujarnya.

Akbar menyarankan Federasi Serikat Pekerja BUMN agar sebaiknya mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.

Sebelum terungkap informasi tentang kredit macet BNI ke PT BG sempat menjadi gunjingan publik merupakan kabar palsu alias hoax. Apalagi dibumbui isu kalau pengucuran kredit itu tanpa agunan.

Corporate Secretary BNI, Mucharom, mengatakan, PT BG telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017 dan membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian. “Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” katanya. ***