Sinarbanten.id
Serang - Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/07) lalu sekitar pukul 13.00 Wib dan sesuai dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan dan menegaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka, “Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” kata Shinto.
Shinto juga menjelaskan Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, “Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Produktif penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelas Shinto.
Dalam hal ini Shinto menerangkan mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, “Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” jelas Shinto.
Terakhir Shinto menjelaskan penyidik tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara, “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutup Shinto. ***