Sinarbanten.id
CILEGON— Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon bersama warga Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka,Kabupaten Serang mengamankan 1 orang yang diduga pengedar obat jenis Tramadol dan Heximer.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Kampung Kosambil II, Desa Karang Suraga telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki oleh warga.
"Kemudian ke 3 (tiga) pemuda tersebut di serahkan
ke Polsek Cinangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penggerebekan oleh warga, didapati dari tas salah seorang pemuda yang berinisial IN (24) 46 (empat puluh enam) Paket Pil Warna kuning diduga "Hexymer" yang perpaketnya berisikan 8 (delapan) butir, dengan jumlah total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir dan 9 (sembilan) lempeng diduga "Tramadol" yang per lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir.
"Dari tersangka IN (24) tersebut diamankan Barang Bukti berupa Hexymer dan Tramadol serta Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.026.000; dan 2 buah Handphone merek OPPO A 16 warna hitam." ujar AKP Shilton.
"Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Penyidik Satres Narkoba Polres Cilegon, untuk tersangka IN (24) adalah pelaku yang diduga menjual atau mengedarkan. Untuk saudara AI (19) Kampung Sirih Curug Cina dan saudara FN (20) Kampung Pasar Kopi Baru adalah sebagai saksi dalam perkara tersebut." imbuhnya
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon tersangka IN (24) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00. (***