Tangerang, Sinarbanten.id
Perusahan yang produksi platik yang terletak di jalan Cukanggalih II No. 88 Desa. Cukanggalih, Kecamatan Jurug, Kabupaten Tangerang. Milik Adi Maulana Soegianto (Direktur) Pertama di datangi di duga 4 Oknum dari Kesatuan Brimob Kedung Alang Bogor Minggu (24/7/2022)
Pasalnya, Kedatangan yang di duga kuat 4 oknum brimob yang enggan menyebutkan namanya hendak meminta ke pihak Perusahan agar secepatnya untuk mengosongkan barang-barang seperti mesen dan hasil produksi plastik di keranah kan dalam sengketa Hutang Piutang pihak PT. wirapratama Plasticatama dengan Salah Satu Bank Negara Indonesia (BNI) yang beralamat Jln. Perintis Kemerdekaan No. 03 Bandung Jawa Barat. Untuk minta PT tersebut sudah berganti pemiliknya yang di menangkan melalui Sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung. sedangkan saat Adi Maulana Soegianto hendak melihat surat keputusan Pengadilan Negeri Bandung ke 4 Oknum tersebut tidak bisa memberikan Surat Keputusan melainkan secara paksa merampas sebuah kunci pabrik dan sempat aduh argumen pihak pihak perusahan dan aparat Kepolisan dari kesatuan Brimob yang sampai saat belum di ketahui Identitasnya.
Menurut Adi Maulana Soegianto selaku Direktur mengatakan ke awak media Minggu (24/7/2022)
"Saya kaget tiba-tiba secara paksa datang kesini dan meminta saya keluar, terus saya tanya dari mana malah marah-marah sambil menunjukan surat penyitaan sepihak dan mengaku dari Aparat Brimob berjumlah 4 orang. jelas saya enggak mau kasi sebelum ada surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung dan Lalu saya tanya Identitas seperti Kartu Anggota, Surat Kuasa mereka tidak mau tunjukan terus saya langsung loncat dan minta bantuan dari aparat kepolisian Polsek Curug. Kemudian pihak kepolisan datang namun ke 4 oknum brimob tersebut tetap ngotot untuk mengosongkan tempat ini, yang lebih anehnya lagi kan kita hari kamis depan tanggal (28/7/2022) akan gelar sidang Ke 2 karena pada waktu sidang pertama pihak Tergugat dalam Hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) Bandung tidak hadir maka dari itu nanti kita akan adakan lagi sidang ke 2. Ini tiba-tiba meminta kesaya agar segera pergi dari sini"
Lebih lanjut Adi mengatakan " dengan kejadian peristiwa ini saya dan kuasa hukum akan menindak lanjuti permasalahan ini ke aparat hukum dan tadi kunci pabrik telah di kembalikan dan di titipkan ke salah satu satpam" ungkapnya
Sangat di sayangkan seharusnya pihak penegak hukum Mengayomi, Melindungi dan Melayani Masyarakat malah menjadi Eksekutor yang mana hal tersebut belum mendapatkan keputusan secara resmi dari Pengadilan Negeri. Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepolisan dari Kesatuan Brimob Kedung Alang belum dapat di mintai keterangan lebih lanjut (RUL)