Sinarbanten.id
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Penyidik Bareskrim Polri menahan empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya masing-masing Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Brigjen. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) menyatakan, mulai Jumat malam pukul 20.00, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa. Selanjutnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat tersangka.
Whisnu menambahkan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir akan adanya barang bukti yang dihilangkan. Sebab, pekan lalu, penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang hilang ketika melakukan penggeledahan di kantor ACT.
“Minggu lalu, kami menggeledah kantor ACT. Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik nanti para tersangka tersebut menghilangkan barang bukti dan malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ucap Whisnu.
Sementara itu Divisi Humas Polri sebelumnya mengumumkan, yayasan ACT mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional. Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp2 triliun.
"Selain Rp130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 29 Juli 2022.
Ramadhan menambahkan, dari dana Rp2 triliun, tersangka melakukan pemotongan Rp400 miliar dengan alasan operasional. "Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap," ungkap Ramadhan.
Dasar yang dipakai untuk memotong dana adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT dengan pemotongannya berkisar 20 sampai 30 persen. "Pada 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT, pemotongannya sebesar 30 persen," ujarnya.***