Tangerang. Sinarbanten.id
Proyek Pemeliharaan Jalan Nasional Tangerang-Serang sampai dengan perbatasan Kota Tangerang yang di kerjakan oleh PT. Bengkel Konstruksi yang menghabiskan Anggaran Sebesar Rp. 17 Miliar dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bersumber Dana Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, Anggaran yang fantastis tersebut sangat di sayangkan minimnya pembatas atau pun rambu-rambu peringatan perbaikan jalan dan Lampu penerangan sehingga mengakibatkan rawan kecelakaan
Seperti hal nya yang di alami pengendara mobil Wuling Minibus yang Masuk Lobang Proyek dan Pada Hari Jumaat (15/07/2022) tadi malam sebuah sebuah Kendaraan minibus dengan No Pol. A 1322 FV. Menurut informasi dari salah satu masyarakat dan Saksi Mata Ari (27) mengatakan ke awak media "itu kejadiannya sekitar pukul 22.00 wib. mobil wuling dari arah Tangerang Menuju arah Serang sehingga Tepatnya di depan PT. Rinai KM.35 Desa Cangkudu. Kecamatan Balaraja. Mungkin itu Supir tidak tau bahwa ada perbaikan jalan, sehingga mobil tersebut masuk kedalam galian proyek itu. Setelah kita datangi ada 4 orang di dalam mobil itu Supirnya yang bernama Suheri (38) Istrinya dan 2 anaknya yang masi kecil.
Lebih lanjut Ari mengatakan pada saat itu di lokasi kejadian tidak ada Petugas yang mengatur Lalu-lintas dan garis pembatas jalan apa pagi lampu sama sekali tidak ada. Namu masih untung 4 orang yang ada di dalam mobil itu tidak ada cuma anaknya aja luka ringan"jelas Ari
Saat di mintai keterangan Suheri belum dapat memberikan komentar apa pun kondisinya masi sangat sok.
Sampai berita ini di terbitkan pihak PT. Bengkel Konstruksi Mandiri, baik betugas maupun pihak pengawasan PURP atau PPk belum dapat di temui untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Namun sangat di sayangkan proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun minimnya keamanan Lalu-lintas baik petugas mau pun Sefti Rambu-rambu peringatan perbaikan jalan. "Kelalaian" oleh pihak penyedia, Tentu hal tersebut diharapakan Pemerintah Pusat Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) agar bisa memberikan tindakan tegas terhadap Oknum-oknum Perusahaan Kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap pengguna jalan. Sedangkan dalam Peraturan Presiden maupun Undang-undang sudah jelas tentang keselamatan dan ketentuan pengamanan dalam pekerjaan dan perbaikan jalan Raya Nasional, Daerah dan Jalan Tampa Hambatan (TOL) (RUL)