Sinarbanten.id
ORI (Ombudsman Republik Indonesia) digugat ke PTUN, terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.
Hal ini disampaikan Moch Ojat, yang menyebut dirinya sebagai salah satu warga PJ Gubernur termaksud dalam permohonan.
Moch Ojat membeberkan, ada 3 rekomendasi yang disampaikan ORI terkait penunjukan Pj Kepala Daerah, pasca penunjukan 5 Pj Kepala Daerah pada tanggal 12 Mei 2022 lalu.
Adapun 3 rekomendasi ORI tersebut salah satunya adalah tidak dibalasnya permohonan Informasi dan Keberatan, yang disampaikan atau dimintakan pihak pelapor.
"Tidak ditanggapi, sehingga diduga melanggar ketentuan UU Pelayanan Publik" ungkap Moch Ojat.
Yang kedua adalah terkait pengangkatan TNI/POLRI aktif. Dan yang ketiga, ORI menilai KEMENDAGRI tidak menjalankan Putusan MK RI.
Khususnya putusan nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan nomor 15/PUU-XX/2022.
Ojat menilai, tidak dijawabnya Permohonan Informasi Publik ranahnya adalah UU KIP yakni UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan INFORMASI Publik.
"Sehingga tahapan selanjutnya adalah Keberatan Informasi dan Sengketa Informasi" tegas Ojat.
Ia pun menuturkan, jika Keberatan yang dimaksud adalah keberatan sebagai upaya administratif, maka ranahnya adalah UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimana prosesnya bisa ke PTUN.
"ORI sendiri dalam menangani SURAT KEBERATAN kami, tidak segera dilayani bahkan Pengaduan pun lebih dari 1 bulan" jelasnya.
Ojat membeberkan, saat ini ORI sedang kami gugat ke PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 220/G/2022/PTUN. JKT, dan akan mulai bersidang tanggal 25 Juli 2022.
Sementara terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI/POLRI aktif, Ojat menyebutkan hal itu dapat dilakukan.
"Saya mengutip pernyataan Mendagri RI di detik tanggal 16 Juni 2022, anggota TNI/POLRI aktif se hukum dapat menjadi Pj Kepala Daerah sepanjang anggota TNI/POLRI tersebut menjabat sebagai JPT MADYA dan JPT Pratama di 10 lembaga yang serumpun" tutunya.
10 lembaga yang dimaksud adalah Polhukam, Kemenhan, Badan SAR, Badan SANDI, Inteligeb Negara, Narkotika Nasional, LEMHANAS, WANTANNAS, SETMILPRES dan Mahkamah Agung
"Ini hasil konsultasi Kemendagri dengan Menkopolhukam, MenpanRB, Kepala BKN, Panglima TNI, KAPOLRI dan MAHKAMAH KONSTITUSI RI" jelasnya.
Ia menuturkan terkait putusan MK RI, baik nomor 67/PUU-XIX/2021 maupun nomor 15/PUU-XX/2022 yang kedua - duanya berbunyi MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHNYA
Bahwa benar MKRI dalam pertimbangan pada Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 pada halaman 53 menyatakan "Perlu pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 tahun 2016".
"Dengan demikian tidak ada KEWAJIBAN untuk menerbitkan aturan pelaksana dalam penunjukan Pj Kepala Daerah" bebernya.
Akan tetapi dalam perkembangan terakhir saat ini, Kemendagri sedang menyusun aturan terkait penunjukan Pj.(***)