Sinarbanten.id
Serang - Polres Serang Mengungkapkan fakta-fakta tersangka Jl (27) disaat mengendarai Odong-odong maut yang tertabrak kereta dengan menewaskan 9 Orang, di Keragilan kota Serang. Selain memodifikasi kendaraan, tersangka tidak memiliki SIM dan berkendara sambil mendengarkan musik dengan suara musik keras.
Kabid humas Polda Banten kombes Shinto Silitonga mengatakan Odong-odong yang dikendarainya tersangka adalah jenis Isuzu Panther tahun 2010, dengan nopol B 1156 WTX dan kendaraan ini adalah kendaraan penumpang dengan STNK warna kuning.
"Seharusnya tidak dapat dimodifikasi dan barang ini pun dibeli Rp.80Juta dari Seseorang di Ciledug pada Juni-Juli 2022," menurut Shinto Silitonga di Mapolres Serang, Rabu (27/07/2022).
Fakta kedua, saat membawa 33 penumpang, dan kendaraan Odong-odong sedang memutar musik Anak-anak dengan suara cukup keras, di saat kereta melintas, masyarakat setempat dan penumpang memperingatkan sopir Odong-odong namun tidak diindahkan.
"Supir Odong-odong ini sedang memutar musik Anak-anak suara musik cukup keras sehingga ada peringatan dari masyarakat disekitar yang memberikan warning. Pak ada kereta, pak.... mang... ada kereta.... tapi tidak terdengar karena ada noise yang berasal dari mobil itu sendiri," jelasnya.
Kemudian, katanya, setiap penumpang dimintai ongkos Rp.5000 untuk yang duduk. Dan sementara Anak yang digendong atau yang dipangku Ibu-ibu dengan tarif Rp.3000.
Penumpang disebut sudah, meminta tersangka JL(27) tidak melintas ke perlintasan kereta di kampung silebu. Tetapi sopir tidak mengindahkan dan untuk memilih perlintasan kereta.
"Sudah meminta ke sopir Odong-odong untuk tidak melintas TKP, Lagi-lagi Sopir Odong-odong abaikan untuk mengakomudir kemauan penumpang," katanya.
Saat kejadian, di lokasi juga ada Odong-odong yang berjalan dan sehingga katanya terlihat konvoi Odong-odong dilokasi.
Terakhir, dan tersangka juga tidak memiliki SIM golongan A. Kemampuan disaat berkendara tanpa lisensi dan tidak cakap disaat membawa penumpang.
"Tersangka sopir ini belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A, sesuai kompetensi untuk bisa mengendarai roda 4. Jadi ini fakta lagi kecakapan tersangka juga tidak ada," pungkasnya.***