Sinarbanten.id
Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil amankan PL (20) perempuan warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/07).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan tersangka pencurian PL warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang mencuri uang milik temannya,” jelas Raden.
Raden menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah teman dekat dan tempat tinggal korban tidak jauh dari tempat tinggal tersangka, "Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," kata Raden.
Raden menjelaskan kronologis kejadian, “Tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa (12/07) Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan usai menyantap makanan korban ke dapur untuk mencuci piring, Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," ucap Raden.
Raden juga menambahkan saat korban selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, “Selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," tutur Raden.
Raden menambahkan tidak berselang lama tersangka pamit, sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Korban baru menyadari uang dan kartu ATM miliknya hilang esok harinya, "Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," jelas Raden.
Raden mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV, dari kamera CCTV diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya, "Setelah melakukan penyelidikan pada Rabu (20/07),” kata Raden.
Raden menjelaskan dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti, “Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5.000.000," ujar Raden.
Terkahir Raden menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Tersangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Raden.***