Sinarbanten.id
Tanggal 22 Agustus 2022 esok hari genap 100 hari, provinsi Banten dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar.
Sebagaimana umumnya, 100 hari kerja pertama seorang Kepala Daerah dijadikan salah satu tolak ukur, penilaian terhadap kinerja seorang kepala daerah tersebut.
Pada momen 100 hari kerja Pj Gubernur Banten tersebut, Perkumulan Maha Bidik Indonesia memiliki catatannya sendiri, dimana di dalamnya terdapat beberapa capaian kinerja PJ Gubernur Almuktabar.
Namun selain capaiannya, ternyata ada juga beberapa persoalan yang masih menjadi PR Pj Gubernur Banten tersebut.
Moch Ojat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengungkapkan, beberapa kinerja yang patut diapresiasi dalam 100 hari Pj Gubernur diantaranya hubungan FORKOPIMDA yang baik, seperti adanya MoU dengan Kejati Banten tentang Keperdataan dan tata Usaha Negara.
“Hubungan dengan tokoh masyarakat, Ormas/NGO, alim ulama dan media massa juga terjalin baik, walaupun mungkin tidak seluruhnya dapat diterima secara langsung oleh Pj. Gubernur Banten” ungkap Moch Ojat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/22).
Sementara dalam masalah hukum, Ojat menuturkan bahwa di era Pj. Gubernur Banten kasus kredit macet di Bank Banten mulai terungkap.
“Kami yakinkan juga Pj. Gubernur Banten juga mendukung Langkah pengukapan kasus lainnya di Bank Banten, yang tidak lama lagi akan terpublikasikan” tuturnya.
Selain dua hal itu, Ojat juga mengungkapkan beberapa kinerja Pj Gubernur Banten yang menjadi capaiannya dalam 100 hari. Diantaranya berdasarkan data BPS Pertumbuhan Ekonomi Banten pada Triwulan kedua Tahun 2022, tumbuh 0,95% (q-to-q) sedangkan secara keseluruhan Pertumbuhan Provinsi banten tumbuh 5,70% (y-on-y) Tertinggi kedua di Indonesia.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang menurun dari asalnya 8,98% turun menjadi 8,53% per Agustus 202.
Tingkat inflasi di Banten mencapai 3,8 persen. Sedangkan skala nasional, sebesar 4,9 persen. Salah satu penyumbang inflasi yakni harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta, dan realisasi APBD Provinsi Banten baru mendekati 52 persen pada Agustus 2022 ini, dari total Rp 12,7 triliun atau lebih tinggi daripada tingkat Nasional yang mencapai 39,3% dari total anggaran Rp 1.200 T lebih.
Namun Moch Ojat juga mengingatkan, bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pj Gubernur Al Muktabar. Diantaranya dalam bidang pendidikan, dimana penempatan Kepala Sekolah yang telah lulus CAKEP harus secara porprosional, Pengawas dan Kasubag TU di sekolah – sekolah, sebagai bagian agenda Reformasi Birokrasi. “Mengingat saat ini sudah akan memasuki bukan kedua Tahun ajaran 2022/2023” jelasnya.
Pelaksanaan Sekolah Terbuka SMAN pada tahun ajaran 2023/2024 harus dapat dilaksanakan sebagai solusi pada saat PPDB nanti
Rapatkan barisan antar OPD dengan menjaga SINERGI antar OPD dan lakukan punishment and reward;
Mutasi atau Rotasi antar PNS dari tingkat Staf, eselon IV, eselon III dan Eselon II dilakukan secara porprosional dan obyektif dengan memenuhi unsur normative sebagaimana ketentuan Pasal 190 PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
Evaluasi mendalam terhadap “Pejabat” yang melakukan Mutasi STAF PNS yang diduga melanggar ketentuan Pasal 190 PP 11 Tahun 2017.(rls)