Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

20 Parpol Ikuti Sosialisasi PerKPU 4

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17.53 WIB Last Updated 2022-08-03T10:53:28Z


Sinarbanten.id

SERANG - Sebanyak 20 partai politik di Kota Serang mengikutin kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, yang digelar KPU Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2022.


Berdasarkan absensi kehadiran sosialisasi, kedua puluh parpol dimaksud adalah, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PKB. Berikutnya, PBB, Perindo, PSI, PKP, Partai Berkarya, dan Partai Hanura. Kemudian, Parsindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Prima.


“Pemilik akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang tercatat di KPU RI sebanyak 39 parpol. Kami berupaya mengundang semuanya untuk dapat hadir, tapi sampai selesai acara, hanya 20 parpol ini yang mengikuti sosialisasi,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.


Fierly menjelaskan, proses pendaftaran parpol hanya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat nasional mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus di KPU RI. Tidak ada penyerahan dokumen apapun oleh pengurus parpol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, kepada KPU di daerah. 



“Verifikasi administrasi atau vermin keanggotaan parpol, akan dilakukan menggunakan Sipol. Vermin dilakukan sepanjang 40 hari, mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September. Sementara verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol akan dilakukan sepanjang 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November. Baik vermin maupun verfak, disediakan tahap perbaikan,” kata Fierly.


Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menuturkan, berdasarkan pasal 35 ayat 2, PerKPU 4/2022, vermin dilakukan untuk membuktikan lima hal. Pertama, kesesuaian data anggota parpol yang diunggah di Sipol dengan KTA dan KTP elektronik atau KK. Kedua, adanya kemungkinan kegandaan. Ketiga, status pekerjaan anggota parpol. Keempat, usia dan status perkawinan anggota parpol. Serta kesesuaian NIK anggota parpol dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).


“KPU melakukan verfak kepengurusan, dengan cara mendatangi kantor tetap parpol untuk membuktikan keabsahan kepengurusan, keterpenuhan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah susunan kepengurusan, serta  domisili kantor tetap sampai tahapan pemilu terakhir. Sementara verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi kediaman anggota parpol untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan,” kata Nanas.


Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan kepada operator Sipol di internal KPU Kota Serang. Juga telah menyiapkan sarana berupa komputer dan daya dukung jaringan yang memadai. KPU, kata Fahmi, juga membentuk helpdesk untuk digunakan dalam rangka konsultasi parpol.


“Saat vermin berlangsung, kami persilahkan pihak Bawaslu untuk dapat melakukan pengawasan secara melekat,” kata Fahmi. 


Selain parpol, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asda I Pemkot Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, perwakilan TNI Polri, pemantau pemilu, dan sejumlah awak media. (Syd)