Sinarbanten.id
Lebak - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Unit Pasar Rangkasbitung beberapa hari yang lalu telah memenuhi kewajibannya dalam mengurus uang BPJS Ketenagakerjaan dari kematian seorang anggotanya yang merupakan pedagang sayuran di pasar subuh Rangkasbitung.
"Ya benar, beberapa hari lalu anggota SPSI, Madsudin (63) yang kesehariannya berjualan sayuran di pasar subuh telah meninggal dunia dikarenakan sakit. Karena Alm (Madsudin -red) merupakan anggota kami, maka sudah menjadi kewajiban kami selaku pengurus SPSI unit Pasar Rangkasbitung membantu dalam pengurusan uang kematian Almarhum di kantor BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua SPSI Unit Pasar, Encep kepada wartawan, Minggu (28/08/2022).
Masih katanya, ini merupakan bukti nyata yang dilakukan untuk para anggota SPSI bahwa SPSI akan memberikan yang terbaik untuk para anggotanya (Dari mereka untuk mereka)
" Ini salah satu bentuk kepedulian kami terhadap para anggota. Jadi mereka para pedagang dan buruh bongkar muat yang berada di pasar Rangkasbitung ini, ketika menjadi anggota SPSI, maka dengan otomatis mereka akan juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (kecelakaan, kematian juga pendidikan)," ujar Encep.
Sementara itu, Dede Muksin (Ucin) Salah satu pedagang sayuran yang juga merupakan menantu dari Alm. Madsudin mengaku sangat terharu ketika mengetahui jika mertuanya mendapat uang kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilimpahkan kepada istri Alm Madsudin.
"Alhamdulilah uang santunan kematian mertua saya sebesar Rp.41 telah direalisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Padahal Almarhum mertua saya baru menjadi anggota SPSI Unit Pasar sekitar 6 bulan. Dan ini jelas sangat membantu untuk keluarga Almarhum," tutur Ucin.
Katanya lagi, ke depan Ucin juga akan mendaftarkan karyawannya untuk masuk menjadi anggota SPSI Unit Pasar Rangkasbitung.
"Apresiasi untuk SPSI yang telah hadir di tengah-tengah para pedagang dan buruh bongkar muat Pasar Rangkasbitung, karena dengan adanya SPSI Unit Pasar Rangkasbitung, kami merasa legalitas kami telah di daftarkan juga ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Jat)