Serang,| sinarbanten.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Serang mengelar rapat pembentukan pengurus Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di Aula KH. Sam'un Komplek Pemerintah Kabupaten Serang, pada Selasa (2/8/22).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang, H. Epi Priatna mengatakan, pembentukan pengurus Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) adalah suatu yang berbentuk kelompok kerja yang diharapkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kesadaran segenap bangsa untuk menerima, menghormati dan menghargai segala bentuk keragaman bangsa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
"Membangun sikap moral dan etika segenap komponen bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945 agar dapat meredam kepentingan kelompok dan golongan serta lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," Kata Epi Priatna yang juga Ketua Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) periode tahun 2022-2026.
Lanjut dikatakan Epi Priatna, perlunya meningkatkan sosialisasi wawasan kebangsaan guna membangun kehidupan nasional yang harmonis dengan mengoptimalkan pembelajaran wawasan kebangsaan yang sejalan dengan proses reformasi dan tidak indoktrinasi.
“Seperti membangun nilai-nilai luhur budaya bangsa, meningkatkan rasa hormat kepada simbol-simbol Negara dan meningkatkan keteladanan diri para pimpinan nasional agar tertanam rasa hormat dan kebanggaan kepada para penyelenggara Negara,” Jelas Epi.
Hal senada disampaikan Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya pada Badan KESBANGPOL Kabupaten Serang, Lalu Farhan.
Ia mengatakan, dalam rangka membangun karakter bangsa dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sudut pandang Geostrategis dan Geopolitis.
Diperlukan adanya program sosialisasi wawasan kebangsaan berupa Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di wilayah Kabupaten Serang,
Maka dalam hal ini, kami dari Badan KESBANGPOL Kabupaten Serang bidang Ideologi, membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) yang berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negri (PERMENDAGRI) Nomor 71 tahun 2012 Pasal 11 ayat 2 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Redaksi SB//.