Sinarbanten.id
Terhitung 3 bulan setelah dilantik sejak 23 Mei 2022 lalu, PJ Sekda Banten dinilai harus segera dievaluasi.
Hal tersebut dikarenakan PJ Sekda yang terkesan tidak mendukung prograng Reformasi Birokrasi, yang dijalankan PJ Gubernur Banten.
Diungkapkan Moch Ojat, perlunya evaluasi ini karena adanya dugaan Nepostisme dalam proses mutasi 4 orang staff di lingkungan pemprov Banten.
Ia menyoroti jumlah mutasi yang hanya dilakukan terhadap 4 orang tersebut, yang bisa menimbulkan kecemburuan.
"PJ Sekda diduga menerbitkan SK Gubernur Banten yang ditanda tangani oleh PJ Sekda Banten, atas mutasi setidak-tidaknya 4 orang" ungkap Moch Ojat.
Ke empat orang tersebut diduga dimutasi dari Dishub ke Bapenda, dari Dinas PUPR ke SAMSAT Rangkasbitung, dari Satpol PP ke UPTD PUPR Pandeglang, dan dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pandeglang.
"Patut diduga ada unsur Nepotisme dalam proses mutasi staf ini, mengingat hanya 4 orang saja" katanya.
Selain adanya dugaan Nepotisme dalam mutasi 4 staf tersebut, PJ Sekda Banten juga dinilai harus segera dievaluasi, karena kurangnya peran serta PJ Sekda dalam berbagai permasalahan di Banten.
"Kami tidak melihat adanya peran yang maksimal dari PJ Sekda Banten, ketika ada permasalahan yang menjadi isu publik. Seperti permasalahan Re-organisasi OPD di Pemprov Banten, Sekolah Metaverse, SMA Terbuka, dan permasalahan PPDB 2022" tegas Moch Ojat.
Ojat pun menegaskan, bahwa dirinya akan segera melaporkan dugaan Nepostisme dalam mutasi 4 staf di Pemprov Banten.
"Kami akan berkirim surat ke PJ Gubernur, Inspektorat Banten dan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan ada tidaknya unsur nepotisme dan atau maladminkstrasi, akan kami adukan ke OMBUDSMAN" pungkasnya.(syd)