Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Rebut Tas Karyawati, 2 Orang Kini di Amankan Polisi

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15.38 WIB Last Updated 2022-08-14T08:38:10Z


Sinarbanten.id

Tangerang - Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria M (29) dan CB (27) pelaku jambret yang merupakan warga Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Rabu (10/08).


Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku jambret tas seorang wanita, “Betul telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Tangerang, pada Rabu (10/08).” kata Nur.


Nur menjelaskan korban korban adalah seorang wanita yang bekerja sebagai karyawati, “Korban dari peristiwa tersebut adalah Y (31), seorang karyawati, warga Kampung Cigaru, Kecamatan Cisoka. Korban yang pulang kerja dipepet para tersangka. Kemudian menjambret tas selempang yang dipakai korban dan isi dalam tas itu adalah uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up," ucap Nur.


Nur menjelaskan sebelum kejadian terjadi pada malam hari dan pelaku telah mengikuti korban, “Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 Wib, korban yang pulang kerja sudah dibuntuti kedua tersangka sejak dari daerah Cangkudu, Kecamatan Balaraja, sesampainya dilokasi peristiwa, kedua tersangka merampas tas korban dan akibat dari perampasan itu korban sempat terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai,” tutur Nur.


Setelah tas diambil pelaku korban berteriak meminta pertolongan warga, “Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan warga kemudian mengejar kedua tersangka," ucap Nur.


Nur mengatakan petugas yang sedang melakukan patroli malam melintas di sekitar TKP berhasil langsung mengamankan tersangka, “Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli disekitar TKP kemudian melintas di lokasi dan bersama warga petugas kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Nur.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Cisoka, “Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Nur.(adt)