Sinarbanten.id
Lebak - Pemerintah Kabupaten (Lebak) melakui Ketua Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat meminta agar Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di masing-masing desa untuk mensosialisasikan setiap tahapan Pilkades ke masyarakat. Karena, pelaksanaan pilkades serentak dijadwalkan akan digelar November 2022 mendatang
Menurut Alkadri, salah satu tahapan penting yakni mengecek dengan aktif data pemilih. Karena, suksesnya Pilkades bisa dilihat dari banyaknya pemilih yang datang ke tempat pemilihan suara.
"Panitia harus mengimbau agar masyarakat berpartisipasi semaksimal mungkin dengan aktif mengecek namanya apakah sudah masuk atau belum dalam daftar pemilih setelah DPS (Daftar pemilih sementara) diumumkan,” kata Ketua Pilkades Tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri yang juga Asda 1 Pemkab Lebak kepada wartawan, Selasa (23/08/2022).
Lanjutnya, pendataan DPS oleh panitia akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir bulan November. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai bulan November.
Panitia melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) atas data terakhir hasil pemutakhiran data pemilih yang sumbernya ada dua, yakni daftar pemilih tetap (DPT) sebagai pemilih terakhir yang dikelola KPU dan DP4 atau data penduduk potensial pemilih yang dikelola Kemendagri melalui Disdukcapil.
"Coklit ini sangat penting dilakukan panitia, untuk mengetahui data terakhir yang akurat," ujar Alkadri .
Dikatakannya, untuk meminimalisir masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak masuk dalam daftar pemilih, Alkadri berharap, para bakal calon kades juga aktif memantau pelaksanaan coklit data pemilih
"Agar tidak ada masalah dikemudian hari terkait DPT, semua pihak termasuk calon kades ikut mengawasi jalannya coklit," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti mengaku, Pemkab Lebak juga melakukan pembenahan terhadap Perbup tentang Tata Cara Pilkades Serentak tahun 2022. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai alat peraga kampanye.
Mulai dari ukuran, waktu hingga lokasi pemasangan bakal diatur di dalam Perbup.
“Selama ini kan APK belum ada diatur secara khusus ya, lalu kami lihat juga bagaimana regulasi di atasnya seperti apa. Misalnya soal ukuran jangan sampai yang ini segini tapi yang lain beda, begitu juga soal waktu dan titik mana aja yang boleh dan tidak dipasang APK, hal ini akan diatur,” kata Wiwin Budhyarti. (Jat)