Sinarbanten.id
Tangerang - Seorang pria berinisial SA (28) ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya SA (28) diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun. Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada Minggu (31/07).
Raden mengatakan saat itu korban sedang menginap di rumah tersangka. "Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," kata Romdhon pada Minggu (14/08).
Raden menambahkan saat kejadian tersebut korban sedang tertidur. "Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha," tambah Raden.
Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk.
Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila.
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Adt)