Sinarbanten.id
Banten-Penjabat (Pj) kepala daerah sudah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian untuk melakukan mutasi pegawai. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ itu disebutkan Pj kepala daerah tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan pemberhentian alias mutasi dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat atau ASN.
Disinggung mengenai rotasi pegawai di lingkup Pemprov Banten, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, reformasi birokrasi itu tidak identik dengan memindah-mindahkan pegawai. Baginya, reformasi birokrasi adalah penataan secara keseluruhan atau komprehensif dengan berbagai pendekatannya untuk memantapkan tujuan organisasi agar tercapai.
Diketahui, saat ini ada tujuh jabatan eselon II yang kosong di Pemprov Banten. Yakni Kepala Biro Umum, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari tujuh itu, satu jabatan sudah rampung seleksi terbukanya yakni Kepala DPMPTSP.
Meskipun masih ada jabatan eselon II yang kosong, Al mengaku sudah ada solusinya dengan penunjukan pejabat sementara dan dilakukan secara bertahap. Sementara rotasi pegawai di lingkup Pemprov bakal dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. “(Untuk rotasi-red) Kita lihat kebutuhan organisasi,” tegas Al, kemarin.(suryadi)