Sinarbanten.id
Tangerang - Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil bekuk pelaku pencurian KS alias Oci (52) pria warga Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang melakukan aksi pencurian 2 unit laptop.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kronologi pencurian tersebut. "Tersangka KS alias Oci melakukan tindak pidana pencurian di sebuah sekolah dasar di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (30/08), sekira pukul 11.30 Wib," kata Romdhon saat ditemui pada Jumat (02/09).
Dikatakan Romdhon, pada saat kejadian, para guru sedang menggelar rapat di ruang kepala sekolah. Ruang guru pun sepi. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka KS alias Oci untuk masuk dan menggasak 2 unit laptop.
Namun, karena aksi tersangka menimbulkan suara gaduh, salah seorang guru pun berinisiatif mengecek ruang guru. Tersangka yang panik langsung berusaha melarikan diri. Namun oleh saksi diteriaki sehingga tersangka dapat diamankan oleh para pedagang dan wali murid saat tersangka berad di gerbang sekolah.
"Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa," ucap Romdhon.
Akibat dari perbuatannya tersangka KS alias Oci terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP.(adt)