Sinarbanten.id
Lebak. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Namun justru para penebang pohon kayu secara ilegal kembali terjadi di kawasan perum perhutani BKPH Malingping KPH Banten, seperti tidak ada epek jera kepada para pelaku perusak kawasan hutan khususnya di wilayah perum perhutani yang ada di Kabupaten Lebak-Banten.
Kali ini penebangan Pohon Jenis Mahoni dan manium ini terjadi di Desa Cipalabuh kecamatan Cijaku dimana kawasan tersebut masuk dalam kawasan perum perhutani.
Wartawan berusaha menemui Resort pengelola hutan (RPH) Gunung Kendeng selaku penanggungjawab di wilayah tersebut namun beliau sedang tidak berada di kantor dinasnya yang bertempat di Desa Cipalabuh yang tidak jauh dari lokasi penebangan tersebut.
Subandi, Aktifis Lebak Selatan mengecam keras terkait adanya penebangan pohon kayu di kawasan perum perhutani yang dilakukan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dimana Dia mengkhawatirkan tentang akibat yang ditimbulkan nantinya akan merusak pungsi hutan. Lebih jelas Dia menjelaskan bahwa perusakan kawasan hutan dengan cara menebang pohon secara ilegal telah diatur di undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ujarnya
Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Has)