Sinarbanten-
BANTEN.-Gonjang ganjing masalah 4 orang ASN dilingkungan provinsi Banten yang dimutasi belum lama ini mendapat tanggapan dari beberapa tokoh masyarakat maupun tokoh Ormas Banten,dimana kinerja Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten melakukan mutasi para ASN dilingkungan pemprov yang ditanda tangani oleh Pj.Sekda.
Ketua Ormas Front Banten Bersatu (FBB) HM.Soleh menerangkan, Bahwa sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat
Edaran atau SE nomor : 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 perihal
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat
Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
Bahwa dalam SE tersebut jelas pada poin 4 huruf a dan huruf b yang diijinkan
bagi PLT, PJ maupun Pjs untuk melakukan Tindakan langsung tanpa harus
menunggu persetujuan Mendagri dalam aspek kepegawaian, yakni :
1. Untuk pengenaan Sangsi terhadap PNS yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada PP 94 Tahun 2021; dan
2. Melakukan MUTASI bagi PNS antar Daerah dan/atau antar Instansi pemerintah
Dimana Pernyataan Pj. Sekda Banten di salah satu media lokal
edisi tanggal 20 September 2022 yang menyatakan bahwa Gubernur
diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu gubernur
yang dimaksud adalah Pj.Gubernur. dan Mutasi yang dimaksud tentunya juga
Mutasi PNS di Internal Pemprov Banten.
Bahwa pernyataan Pj. Sekda tersebut jelas menunjukan kualitasnya tentang
pemahaman suatu aturan sehingga patut diduga Pj. Sekda Banten telah belum terlalu paham dalam memahami SE Mendagri tersebut.
Sehingga menyatakan kepada masyarakat melalui media jika Pemprov Banten
segera Mutasi Pejabat di internal Pemprov Banten, dengan menyatakan bahwa
Gubernur diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu
gubernur yang dimaksud adalah Pj.Gubernur.
Pernyataan Pj. Sekda Banten ini sekaligus tidak sejalan dengan pernyataan
terkait mutasi 4 Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten, yang mana SK-nya di
tanda tangani oleh Pj. Sekda dan menyatakan juga melalui media massa jika Pj.
Sekda Banten “mempunyai kewenangan” untuk melakukan mutasi Staf PNS.
"Apapun Alasannya yang dilakukan Pj.Sekda tentang mutasi tidak Sah dan harus batal demi hukum",tutur HM.Soleh,Selasa (20/9/22).
Lanjut HM.Soleh,Bagimana dikatakan mutasi itu sah,sedangkan pengangkatan Pj.Sekda sendiri tidak sah dan harus batal demi hukum,selain tidak berhaknya melakukan Mutasi PNS,seorang Pj.Sekda yang Sekdanya masih aktif dan sekarang menjabat menjadi Pj.Gubernur.
"Agar tidak menjadi polemik terus menerus dilingkungan Pemprov Banten,sebaiknya harus ditinjau ulang kembali pengangkatan Pj.Sekda",katanya.(syd)