BANTEN- Bahwa sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat
Edaran atau SE nomor : 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 perihal
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat
Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
Bahwa dalam SE tersebut jelas pada poin 4 huruf a dan huruf b yang diijinkan
bagi PLT, PJ maupun Pjs untuk melakukan Tindakan langsung tanpa harus
menunggu persetujuan Mendagri dalam aspek kepegawaian, yakni :
1. Untuk pengenaan Sakni terhadap PNS yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada PP 94 Tahun 2021; dan
2. Melakukan MUTASI bagi PNS antar Daerah dan/atau antar Instansi pemerintah
Mochmad Ojat juga menerangkan Bahwa hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan
Depdagri, Benni Irawan,
Bahwa oleh karenanya Pernyataan Pj. Sekda Banten di salah satu media lokal
edisi tanggal 20 September 2022 yang menyatakan bahwa Gubernur
diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu gubernur
yang dimaksud adalah Pj.Gubernur. dan Mutasi yang dimaksud tentunya juga
Mutasi PNS di Internal Pemprov Banten.
Bahwa pernyataan Pj. Sekda tersebut jelas menunjukan kualitasnya tentang
pemahaman suatu aturan sehingga patut diduga Pj. Sekda Banten telah “GAGAL
PAHAM” dalam memahami SE Mendagri tersebut.
Sehingga menyatakan kepada masyarakat melalui media jika Pemprov Banten
segera Mutasi Pejabat di internalPemprov Banten, dengan menyatakan bahwa
Gubernur diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu
gubernur yang dimaksud adalah Pj.Gubernur.
Pernyataan Pj. Sekda Banten ini sekaligus “bertolak Belakang” dengan pernyataan
terkait mutasi 4 Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten, yang mana SK-nya di
tanda tangani oleh Pj. Sekda dan menyatakan juga melalui media massa jika Pj.
Sekda Banten “mempunyai kewenangan” untuk melakukan mutasi Staf PNS.
Untuk itu dalam waktu dekat, Kami akan mempertimbangkan untuk melakukan
Pengaduan terkait “PEMBOHONGAN PUBLIK” yang diduga dilakukan oleh Pj. Sekda Banten ke APH, karena diduga menyebarkan berita bohong yakni Pj. Sekda
Banten mempunyai Kewenangan untuk melakukan Mutasi Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten.
Adapun selain tentunya UU ITE, Kami juga akan mengadukan dengan
menggunakan Pasal 14 atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946."tegas Ojat. (Syd)