Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Sesuai Harapan Penyesuaian Tarif, GAPASDAP : Keselamatan Terancam,Tarif Jangan Dipolitisasi !!

Kamis, 29 September 2022 | 07.53 WIB Last Updated 2022-09-29T00:53:17Z


Sinarbanten.id

Jakarta, - Pemerintah telah mengambil keputusan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September dan berlaku 3 hari setelahnya, dengan kenaikan sebesar hanya 11%.


Sebab itu besaran kenaikan  tidak sesuai dengan pengusulan dari pihak Gapasdap.Sebenarnya usulan Gapasdap akibat adanya kenaikan BBM adalah sebesar 7-10%, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018 atau empat tahun lalu dimana kekurangan tersebut mencapai 35,4%.yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.


Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32% yang berdampak kekurangan sebesar 7 - 10%. Sehingga sebenarnya kenaikan tarif tersebut seharusnya sebesar 43 %.


Ketua umum GAPASDAP, Khori Soetomo saat dikonfirmasi Rabu malam 28/09/2022 menjelaskan terheran-heran akan sikap pemerintah hal ini kementerian perhubungan, yang mana menurutnya sangat di politisasi. 


"Kami heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan? Dan ini seakan-akan kami dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang", Kata 

Khori Soetomo. 


"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah,Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim", ungakapnya. 


"Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan atau tidak paham terhadap transportasi,dimana keselamatan merupakan prioritas utama yang harus dijamin",Tegasnya.


"Catat ...Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab! Keselamatan janganlah dipolitisasi, karena keselamatan nilainya mutlak",Tandasny Khoiri.


"Harus dipahami juga Selain berpengaruh pada faktor keselamatan, kurangnya tarif juga akan dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya", Ujar Ketua Umum Gapasdap. via telponan. 


"Tentunya dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran,pemerintah pasti tau selama ini sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar", Bebernya. 


"Harus di ingat Gapasdap punya tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga", Tutupnya. 


Untuk diketahui terkesan  bahwa pemerintah (Menteri)menganggap keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya. 


Pemberlakuan KM 184 tahun 2022 diatas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku 3 hari setelahnya namun SK tersebut "layu sebelum berkembang" yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu tanggal 19 September 2022. 


Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35% - 45% dan Aptrindo 40%, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan,Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim,"(jon)