Sinarbanten.id
LEBAK- Reaksi keras disampaikan oleh Hj. Ratu Mintarsih, Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lebak atas kasus seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru SD di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak yang di duga telah memperkosa dan mencabuli anak kandungnya bertahun-tahun.
"Astaghfirullah Al-Aziiiiiiiim, ya Allah tega banget ya sudah kaya binatang aja," ucapnya kepada awak media Senin, (24/10/2022).
Ratu Mintarsih menuturkan bahwa hal ini harus jadi pelajaran dan perhatian semua pihak pelaku harus diberikan hukuman yang berat atas perbuatannya yang tida bermoral.
"Saya sangat setuju kasus ini harus di tindak tegas, tidak ada tolerir kepada pelaku harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi," ujarnya.
Tokoh yang dikenal sebagai Ketua GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Lebak, Banten ini pun menegaskan untuk korban dipastikan harus ada pendampingan yang tuntas dan benar, jangan sampai pendampingan hanya di ranah hukum saja.
"Harus tuntas tetapi yang utama adalah psikis si korban, dan upayakan korban kalo masih duduk di bangku sekolah, harus terus mengenyam pendidikan jangan sampe putus sekolah," katanya tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelakuan bejad tidak bermoral RA (53) yang tidak patut ditiru itu akhirnya berakhir ia ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak RA tega mencabuli seorang anak perempuannya (M) yang masih di bawah umur berulang kali sejak 2016. Saat itu korban berumur 16 tahun. Tindakan bejat pelaku berulang kembali pada Juni 2017 dan terakhir 22 Juli 2022.
TIndakan bejat seorang ayah terlebih terhadap anak kandungnya sendiri Ini pun mendapat komentar dari Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Nani Suryani. Pelaku beralibi bukan anak kandung.
"Info sementara dari UPTD PPA yang bertugas menangani anak adalah anak kandung, namun tersangka beralibi bahwa anak bukan anak biologisnya, UPTD masih berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lebak. Korban akan tetap kami dampingi, baik secara fisik dan psikologis, UPTD PPA akan melakukan pemantauan," katanya.
Nani juga menuturkan dalam kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Lebak ini perlu bantuan dukungan dan bantuan semua pihak untuk mencegah kekerasan terulang kembali.(has)