Sinarbanten.id
LEBAK - Relawan Demokrasi (Relasi) Pilkades Lebak 2022 menggelar acara diskusi dan sosialisasi Pencegahan Politik Uang pada Pilkades Serentak Kabupaten Lebak 2022. Kegiatan bertempat di Aula Kantor Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa (18/10/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Muspika Kecamatan Malingping, para peserta yang berasal dari dua Desa yakni Senanghati dan Sumberwaras, serta para Nara sumber yang terdiri dari Kapolsek Malingping (AKP Sugiar Ali Munandar), Refi Risnandar, M.Pd., dari Akademisi STAINHA Malingping, Lingga Segara, S.STP. M.Si. (Camat Malingping), Drs. KH Sujaya Arsudin (Ketua MUI Malingping), dan Usep Setiana (Politisi Partai NasDem).
Ketua pelaksana kegiatan, Mat Samyong, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Relasi Pilkades Lebak 2022, agar demokrasi Pilkades ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
"Untuk itulah kami berinisiasi untuk menyelenggarakan ini, kami ingin Pilkades ini berjalan kondusif serta menampilkan pesta demokrasi yang berintegritas, pemilihan yang tanpa adanya praktek politik uang," kata Mat Samyong
Disampaikan Usep Setiana, Politisi Partai NasDem, bicara politik uang, sudah bukan rahasia lagi bahwa pelaksanaan pilkades kerap menghadirkan politik uang dalam artian politik dengan pemberian sesuatu kepada pemilih dengan tujuan untuk menyuapnya agar memilih calon tertentu pada saat pemilihan. Selain itu penyuapan juga bisa menggunakan dengan memakai barang saat menjelang hari H pemilihan.
"Ini dikarenakan politik uang sudah terlanjur menjadi bagian dari proses pemilihan di tengah-tengah masyarakat, serta lemahnya regulasi yang mengatur politik uang dalam Pilkades. Banyak cara yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan politik uang pada pelaksanaan pilkades, seperti membagikan uang kepada calon pemilih atau dengan melakukan yang biasa disebut serangan fajar," kata Usep.
"Biaya politik ini biasa kita sebut cost politik merupakan harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi pada saat kampanye atau biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, serta hal lain yang dibenarkan oleh aturan," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya politik uang, tentu saja telah merusak tujuan dari pemilihan itu sendiri yaitu didapatkannya pemimpin berdasarkan rekam jejak, visi misi, serta integritas calon pemimpin.
"Untuk itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi secara berkelanjutan akan bahaya terjadinya politik uang. Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, ini bisa dilakukan oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, lembaga non pemerintah yang peduli jalannya demokrasi, partai politik, bahkan tokoh tokoh yang peduli terhadap masyarakat. Atau seperti kegiatan yang digelar oleh teman teman Relasi, ini sangat membantu dan positif," ungkapnya.
Sementara itu, Refi Risnandar, Akademisi STAINHA Malingping, menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya politik uang, yaitu kemiskinan, lemahnya pengetahuan politik, lemahnya pengawasan partisipan/masyarakat, lemahnya regulasi, tradisi, politik para calon.
"Pencegahan terjadinya money politic (politik uang) pada pemilihan kepala desa : Memperkuat regulasi (UU, PP, Permendagri, Perda, dan Perbup) melalui sanksi pidana dan administrasi, Meningkatkan kapasitas dan efektivitas Lembaga pemerintah, Meningkatkan sosialisasi terhadap larangan dan bahaya money politic, Kolaborasi semua unsur dan elemen untuk menolak secara Terstruktur Sistematis dan Masif terhadap praktek-praktek money politik, Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan dan bahaya money politic, Meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap praktek-praktek money politik," jelas Refi.
Selain itu, Refi juga menuturkan Dampak Money Politic (Politik Uang), diantaranya :
1. Melemahkan sistem tatanan demokrasi di Indonesia, khususnya di level desa melalui pemilihan kepala desa
2. Menghasilkan kualitas pemimpin yang rendah
3. Merendahkan harkat dan martabat rakyat
4. Berpotensi untuk menjadi sebuah jebakan kepada rakyat untuk melanggar aturan
5. Menghasilkan pemimpin yang memiliki mental korup dan menyalahgunakan kekuasaan
6. Menghasilkan pemilihan yang tidak berkualitas
7. Menciptakan situasi dan iklim politik menjadi tidak stabil
8. Menciptakan potensi konflik baik secara horizontal dan vertikal
"Untuk Larangan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa ada di Perbub No. 38 tahun 2022 Pasal 56 huruf g : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih," tutupnya.
Lingga Segara, Camat Malingping, mengatakan, "Aturan pilkades sudah jelas di perbup 38 tahun 2022 termasuk larangan dan sanksi nya. Dan saya berharap Pilkades ini bisa berjalan dengan kondusif, mari kita jaga kondusifitas," katanya. (Ha)