Sinarbanten.id
Kabupaten Tangerang -Sebuah kecelakaan melibatkan rombongan pesepeda dengan pengendara Mobil Mazda bernopol B 1522 PZS terjadi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, tepatnya di atas jembatan Baruyungan Pantai Indah Kapuk, Kosambi, Tangerang.
Akibat kecelakaan yang terjadi pada Minggu (16/10) pagi itu, 6 orang pesepeda harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, karena mengalami luka ringan dan berat.
TJ, pengendara Mazda yang menabrak rombongan pesepeda tersebut, diketahui hendak pulang, setelah dirinya bekerja.
Dari keterangan yang ia berikan keada polisi, rasa kantuk dirasakannya saat mengendarai mobil.
Hal itu pun berakhir, dengan tidak terkendalinya mobil yang ia kendarai, hingga memasuki lajur sepeda dan menabrak rombongan pesepeda yang mengarak ke PIK 2.
Akibat kecelakaan itu, TJ pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun kurungan, setelah Poresta Tangerang Kota melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.
"Iya kita tetapkan jadi tersangka dengan Pasal 310 ayat 3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000," terang Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, Rabu (19/10/22).
Badruzzaman pun menjelaskan, kecelakaan ini murni karena kelalaian pengendara yang mengantuk, dimana penyidik telah melakukan tes urine dan pengecekan kadar alkohol pada tersangka, dan diketahui hasilnya negatif.
"Pengemudi tidak konsentrasi saat berkendara. Menurut keterangan yang bersangkutan dirinya mengantuk karena sepulang kerja sampai pagi," pungkasnya.(adt)