Sinarbanten.id
Banten-Keberadaan Forum Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan Forum CSR Provinsi Banten dipertanyakan.
Karena menurut Ojat Sudrajat seorang warga Masyarakat Banten yang juga seorang pemerhati publik Banten ini menegaskan dalam keterangan tertulisnya yang pada Senin, 3 Oktober 2022 mengaku bahwa disaat dirinya melakukan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 29 September 2022 di mana dirinya selaku pemohon melihat banyak kejanggalan.
Kejanggalan tersebut yaitu "Pertama Perda Forum CS Nomor: 5 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2016 masih menggunakan dasar hukum Permensos dengan Nomor: 13 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku per tanggal 27 April 2016. Dan Sebagai penggantinya diterbitkan Permensos Nomor: 6 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 27 April 2016," urai Ojat Sudrajat.
Kedua, dalam pembentukan Pergub dan Kepgub rerkait FORUM CSR Nomor: 11 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 29 April 2019, dibuat dengan tidak hati-hati, sehingga tidak menggunakan Permensos sebagai dasar hukumnya.
Pembentukan Kepgub tentang Pembentukan Tim Fasilitasi dan Sekretariat Penyenggara Forum CSR Provinsi Banten yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2019 atau hanya satu hari setelah diundangkannya Pergub 11 Tahun 2019 itu, juga menimbulkan pertanyaan.
"Apakah para pengurus, baik Tim Fasilitasi dan Sekretariat serta Forum CSR-nya sudah memahami betul aturan tentang CSR. Ini yang menjadi pertanyaan," paparnya
Dalam hal ini kami melihat, baik dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2016 maupun Pergub Nomor: 11 Tahun 2019, tidak ada pengaturan jangka waktu kepengurusan. Namun dalam Kepgub muncul jangka waktu tiga tahun
Lalu dari mana dasar hukum angka tiga tahun tersebut, sementara dalam Permensos Nomor: 6 Tahun 2016 jangka waktu kepengurusan adalah lima tahun," jelasnya.
Ojat juga mengatakan bahwa berdasarkan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 29 September 2022, terungkap banyak kejanggalan atas kegiatan Forum CSR Banten sejak 2019 sampai dengan 2021, sebagaimana yang dipublish selama ini di website Bappeda Provinsi Banten.
"Saat ini sedang kami dalami, karena pihak termohon berjanji dalam jangka waktu dua pekan akan menyerahkan berita acara serah terima barang dimaksud," ujarnya.
Ojat sudrajat mencontohkan,dimana pada tahun 2020 ada penyerahan paket perdana kartu salah satu provider sebanyak 300,000 Pcs dengan nilai masing-masing Rp30.000 atau totoal senilai Rp 9 miliar yang diakui sebagai kegiatan Forum CSR Banten.
"Akan tetapi ketika kami kejar sekolah mana saja yang menerimanya, para kuasa termohon tidak dapat menjelaskan. Karena konon itu yang menyalurkan providernya langsung," ungkap Ojat
Dengan demikian,artinya Forum CSR Banten diduga telah melanggar ketentuan pasal 9 Perda Nomor: 5 Tahun 2016 dan Pergub Nomor: 11 Tahun 2019, karena tidak menyusun AD dan ART Forum CSR atau. Sementara honor pengurus, tim fasilitasi dan sekretariat diduga telah diterima selama ini.
"Belakangan muncul isu bahwa Pak PJ Gubernur Banten Al Muktabar tidak mau menetapkan pengurus Forum CSR yang baru periode 2022-2025, yang konon diduga sudah ada Kepgub-nya yang ditandatangani pada akhir April 2022," terang Ojat
Terkait adanya droping karateker Forum CSR pusat yang kemudian mengadakan Musda pada tanggal 29 September 2022, juga menimbulkan pertanyaan. Atas aturan yang mana, sehingga Forum CSR pusat bisa mengintervensi daerah dalam hal Forum CSR.
"Terlebih dalam Musda itu menggunakan foto Pak Penjabat Gubernur Banten yang diduga juga tanpa koordinasi dengan OPD terkait di Pemprov Banten," pungkasnya.(syd)