Sinarbanten.id
Pemerhati Publik Banten yang juga ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch.Ojat Sudrajat dalam rilisnya ke sinarbanten.id menerangkan bahwa sebagaimana diketahui kemarin dikabarkan Pj. Gubernur Banten dan pihak lain yakni PT. BGD, Bank Banten dan LPPI digugat secara perdata ke PN. Serang, yang saya duga
gugatannya berupa gugatan perbuatan melawan hukum. Saya, juga pada tahun 2020 yang lalu pernah melakukan gugatan terhadap Gubernur Banten dan Manajemen Bank Banten dan pihak – pihak lain.
Saya menggugat saat itu, adalah sebagai nasabah dari Bank Banten, yang kesulitan menarik dana, karena Bank Banten dalam kondisi BDPK. Dan berbeda situasinya saat ini, saya
menduga gugatan saat ini dilakukan karena dugaan ADANYA MANUVER DARI PETINGGI BANK BANTEN.
Bahwa dugaan saya ini didasarkan adanya peristiwa – peristiwa yang terjadi sebelumnya yakni :
1. Terkonfirmasi pada tanggal 10 November 2022 kisaran sore hari ada pertemuan
audensi (konon seperti itu) agenda acaranya antara Petinggi Bank Banten dengan diduga Penggugat saat ini, di Gedung iconic;
2. Adapun pada “audensi” tersebut terkonfirmasi terkait issue yang beredar soal kredit macet di Bank Banten dan terkait kinerja selama kepemimpinan “Petinggi” Bank Banten tersebut dan jajaran manajemen baru;
3. Bahwa sebelum melakukan gugatan, penggugat diduga telah mengirimkan surat
teguran atau SOMASI kepada beberpa pihak dengan surat tertanggal 15 November
2022;
4. Bahwa karena tidak dijawab, maka Penggugat mendaftarkan gugatan melalui e court
pada tanggal 28 November 2022.
Bahwa Saya sangat menyayangkan jika sampai ada Petinggi Bank Banten diduga melakukan
manuver dan saya menduga hal ini dilakukan karena terkait RUPS LB Bank Banten yang akan
dilakukan pada tanggal 2 Desember 2022 nanti, yang salah satu agendanya mengganti manajemen Bank Banten saat ini.
Bahwa adalah BOHONG BESAR jika Manajemen Bank Banten saat ini tidak ada permasalahan, saya pribadi diminta untuk bertemu dengan Petinggi Banten tersebut pada tanggal 22 November 2022, karena Petinggi Banten diduga akan menjadi TERSANGKA dan meminta saya untuk MENCABUT LAPORAN saya diiBareskrim terkait dugaan suatu kasus tindak pidana di Bank Banten yang dilakukan oleh Manajemen Bank Banten saat ini, dan
kasusnya saat ini sudah tahap PENYIDIKANdan bahkan dugaannya SPDP sudah dikiriman ke pihak Kejaksaan.
Dan Saya berharap,dukungan dari semua pihak mengingat saat ini perbaikan terhadap Bank Banten sedang berlangsung, sebagaimana diketahui Nota pengantar mengenai RAPERDA
penetapan Bank Banten menjadi Perseroan Daerah sudah dilakukan, artinya jika DPRD Banten menyetujui maka pemisahan Bank Banten dengan PT. BGD akan segera terwujud,
diiringi dengan Manajemen yang baru tentunya diharapkan Bank Banten akan jauh membaik.(rls/suryadi)