Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepsek SMAN 2 Pandeglang Tidak Mengetahui Ada Acara Podcast Di Sekolahnya

Jumat, 04 November 2022 | 10.14 WIB Last Updated 2022-11-04T03:14:21Z

 


Sinarbamten.id

Pandeglang- Dede kepala sekolah SMAN 2 Kabupaten Pandeglang tidak mengetahui jikalau di gedung sekolah yang di pimpinnya di jadikan tempat acara podcast media hal ini di akui oleh kepsek SMAN 2 Pandeglang kepada Moch Ojat sudrajat via pesan berantai whastaap,"konten betul saya kepsek tidak dikabari akan ada podcat sore hari itu,jadi jelas tidak ada ijin karena memang tidak meminta ijin,"terang kepsek SMAN 2 Pandeglang  melalui pesan berantai whastaap kepada ojat sudarajat.


Ironis memang kalau melihat kejadian ini,acara yang menggunakan fasiltas sekolah SMAN 2 Pandeglang itu,dimana kepsek sebagai penanggung jawab gedung sekolah di anggap sebelah mata oleh para pembuat acara podcast tersebut


Diketahui bahwa pemerhati Publik Banten moch Onat sudrajat mempertanyakan ijin acara podcast yangvdi laksanakan di SMAN 2 pandeglang,menurut ojat podcast itu diduga tidak memiliki ijin yang sah atau perijinan yang sesuai aturannya,dimana beberapa waktu yang lalu, diketahui ada Podcast yang dilakukan dengan nara sumber berinisial N yang konon seorang Calon Pengawas Sekolah dan saat ini dalam kegiatan keseharian nya sebagai Guru di SMAN 2 Pandeglang.


Hal ini menjadi sorotan pemerhati publik Banten Moch Ojat sudrajat,

Dalam rilisnya ojat menerangkan ahwa sedari awal pihak  mempertanyakan kegiatan tersebut,atas izin  siapakah Ibu N menjadi Nara Sumber pada Podcast tersebut dan atas izin siapakah Podcast tersebut dilakukan di sekolah, yakni di SMAN 2 Pandeglang,"Urai Ojat


Ojat menambahkan Bahwa berdasarkan  penelusuran yang kami lakukan ternyata  didapatkan fakta sbb..

1. Diduga Tidak ada ijin dari atasan Ibu N, ketika Ibu N menjadi nara sumber.


2. Diduga Tidak ada ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang atas penggunaan gedung sekolah SMAN 2 Pandeglang  untuk kegiatan Podcast tersebut.


Bahwa untuk itu sudah selayaknya pihak BKD dan Inspektorat Provinsi Banten mengundang Ibu N dan pihak lainnya yang terkait kegiatan Podcast tersebut untuk mengklarifikasi.


Bahwa jika dalam klarifikasi tersebut ada dugaan pelanggaran disiplin maka tentunya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut..


Bahwa selain itu bagaimana media selaku pemilik podcast yang diduga telah melakukan podcast tersebut tanpa ijin,tentunya hal ini juga perlu didalami apa sanksinya,"terangnya.


Karena selain masuk dan menggunakan gedung SMAN 2 Tanpa ijin juga dalam pelaksanaannya juga menggunakan tenaga listrik dan lainya yang secara tidak langsung hal.ini membebani pihak sekolah."tegas Ojat (suryadi)