Sinarbanten.id
SERANG - KPU Kota Serang melakukan rapat koordinasi untuk memetakan lokasi khusus yang kemungkinan dapat didirikan TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Rapat koordinasi, Selasa 15 November 2022, dihadiri oleh 33 lembaga dan atau instansi yang berpotensi didirikan TPS, seperti rumah sakit, kepolisian, panti rehabilitasi, dan pengelola rusunawa.
Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, dalam pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih disebutkan, kategori lokasi khusus terdiri dari lima.
Pertama, rumah tahanan dan atau lembaga pemasyarakatan. Kedua, panti rehabilitasi dan atau panti sosial. Ketiga, daerah relokasi bencana. Keempat, daerah konflik.
“Dan kelima, daerah tertentu dengan tiga situasi. Pertama, di lokasi tersebut dimungkinkan adanya pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar. Kedua, tempat tersebut terjadi konsentrasi pemilih. Dan ketiga, jumlah pemilih memenuhi syarat didirikannya TPS, yakni maksimal 300 pemilih dalam satu TPS,” kata Nanas.
Dalam sesi paparan, pihak LP dan Rutan Serang menyampaikan hal yang sama. Bahwa mereka meminta bimtek secara khusus bagi petugas mereka yang akan bertindak sebagai KPPS saat hari H. Kapasitas di LP Serang sebanyak 425 orang, sementara di Rutan Serang sebanyak 273 orang.
Sementara sejumlah rumah sakit menyampaikan informasi yang berkenaan dengan kapasitas dan SDM mereka. Di antaranya, perwakilan RSDP Serang menyampaikan, kapasitas mereka adalah sebanyak 424 pasien, dengan SDM sebanyak 1.242 orang. RSUD Banten, kapasitas 353 pasien, dan SDM 350 orang. RSUD Kota Serang, kapasitas 130 pasien, dan SDM 351 orang. RS Sari Asih, kapasitas 200 pasien, dan SDM 200 orang. RS Budi Asih, kapasitas 110 pasien, dan SDM 280 orang. RS Fatimah, kapasitas 53 pasien, dan SDM 130 orang.
Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, fluktuasi jumlah pemilih di lokasi khusus akan diupdate oleh KPU per 3 bulan sekali. Karena itu dibutuhkan sarana komunikasi antara KPU dengan lembaga dan atau instansi tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, mendukung pembentukan TPS khusus di sejumlah RS baik milik pemerintah maupun swasta untuk menjamin dan melayani hak pilih pasien, keluarga pasien, dan para pekerja.
“Catatan kami pada Pemilu 2019, ada banyak kesulitan teknis untuk KPPS di sekitar rumah sakit untuk datang dan melayani hak pilih. Belum lagi mereka terkendala waktu. Lebih baik memang di RS itu didirikan TPS tanpa mengurangi rasa nyaman dari pasien,” kata Rudi. (Red)