Sinarbanten.id
Lebak-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan Press Confrence Pengungkapan Empat kasus pelaku Curanmor oleh Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Kamis (3/11/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H mengatakan, "Kami dari Jajaran Polres Lebak akan melakukan press conference terkait pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat di daerah hukum Polres Lebak yaitu Empat Kasus Curanmor," Kata Wiwin.
AKBP Wiwin setiawan, menjelaskan dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus lagi di Kecamatan Cibadak. Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku berinisial SA (27) warga Malingping, Lebak, MD (39), AW(25), AM (23), MA (26) warga Warunggunung, Lebak. Lalu, RH (19) warga Cimanggu Pandeglang dan RD, (32) warga Bojong Pandeglang.
Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan tujuh pelaku berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu sepeda motor Merk Honda Beat sebanyak tujuh unit, Yamaha Aerox sebanyak satu unit, Honda Scopy satu unit, Honda Revo satu unit, Kawasaki KLX 150 sebanyak satu unit, Yamaha Mio Soul sebanyak dua unit.
Wiwin menuturkan, para pelaku melancarkan aksi curanmor tersebut dengan menggunakan modus operandi merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T atas pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban.
"Mereka mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah menggunakan dengan merusak stop kontak menggunakan kunci T. Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," ungkapnya.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya," tuturnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari ke tujuh pelaku berhasil dibekuk di beberapa lokasi yakni di Lebak, Serang dan Tangerang dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan terukur dan terarah jika memang urgent.
“Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” kata Andi.
Diakhir, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Tujuh tahun penjara, Untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegasnya.(has)