Sinarbanten.id
SERANG, – Pimpinan dan Anggota DPRD Banten menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (08/11/2022).
Terdapat 2 agenda rapat paripurna ini yaitu; Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah, dan Penjelasan DPRD Mengenai Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo, SE., M.Ak
Pada kesempatan itu, dihadir oleh 45 orang dengan pembagian hadir secara fisik sebanyak 24 orang dan hadir secara virtual sebanyak 21 orang dari keseluruhan anggota 84 orang.
Dalam pembukaannya, H. Budi Prajogo selaku pimpinan rapat menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Banten yang telah mengikuti rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Banten yang telah hadir mengikuti rapat paripurna sesuai ketentuan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten,” ujarnya.
Berdasarkan dengan surat Gubernur Banten Perihal Rancangan Peraturan Daerah bahwa sebanyak 13 yang dimohon oleh Pj. Gubernur Banten kepada DPRD Banten untuk mendapatkan persetujuan pencabutan bersama seperti yang dimaksud.
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar juga berterimakasih karena DPRD Banten sudah mengagendakan rapat paripurna untuk membahas Penyampaian Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Banten. Rancangan Perda yang diusulkan dimaknai merupakan bagian dari reformasi regulasi di tingkat Provinsi Banten.
“Hal ini sejalan dengan 5 prioritas kerja Tahun 2019-2024 sesuai ketentuan Presiden. Keberadaan Perda yang dibentuk oleh masing-masing daerah baik Provinsi atau Kab/Kota terdapat Perda yang menjadi hambatan dalam investasi, daya saing daerah, tumpang tindih, dan ada kesan diskriminatif. Oleh sebab itu dalam rangka penataan Perda yang dibentuk dari 2001 sampai saat ini Pemerintah Provinsi Banten melakukan identifikasi terhadap 238 Perda”, tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ditemukan Perda yang tidak sesuai dengan kewenangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang terbaru.
Kemudian dilanjutkan pada agenda kedua, juru bicara Bapemperda Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo menyampaikan usulan Raperda Tentang Pedoman Wawasan Kebangsaan yang merupakan salah satu wujud implementasi DPRD dalam pembentukan Perda hingga sampai saat ini Raperda usul DPRD dimaksud telah melalui 4 kali rapat paripurna.
Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan mengutamakan integrasi nasional, wawasan kebangsaan dalam arti lain dapat dikatakan merupakan jati diri bangsa yang melekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.
“Pembangunan bangsa Indonesia melalui wawasan kebangsaan yang tepat harus terus dilakukan untuk memperkuat kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan. Dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan ditengah masyarakat Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin wawasan kebangsaan tetap menjadi acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku demi mewujudkan persatuan nasional”, ungkapnya.(adv)