Sinarbanten.id
Pandeglang-Penggunakan Gedung SMAN 2 Pandeglang untuk acara podcast di soal.
Beberapa waktu yang lalu, diketahui ada Podcast yang dilakukan dengan nara sumber berinisial N yang konon seorang Calon Pengawas Sekolah dan saat ini dalam kegiatan keseharian nya sebagai Guru di SMAN 2 Pandeglang.
Hal ini menjadi sorotan pemerhati publik Banten Moch Ojat sudrajat,
Dalam rilisnya ojat menerangkan ahwa sedari awal pihak mempertanyakan kegiatan tersebut,atas izin siapakah Ibu N menjadi Nara Sumber pada Podcast tersebut dan atas izin siapakah Podcast tersebut dilakukan di sekolah, yakni di SMAN 2 Pandeglang,"Urai Ojat
Ojat menambahkan Bahwa berdasarkan penelusuran yang kami lakukan ternyata didapatkan fakta sbb..
1. Diduga Tidak ada ijin dari atasan Ibu N, ketika Ibu N menjadi nara sumber.
2. Diduga Tidak ada ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang atas penggunaan gedung sekolah SMAN 2 Pandeglang untuk kegiatan Podcast tersebut.
Bahwa untuk itu sudah selayaknya pihak BKD dan Inspektorat Provinsi Banten mengundang Ibu N dan pihak lainnya yang terkait kegiatan Podcast tersebut untuk mengklarifikasi.
Bahwa jika dalam klarifikasi tersebut ada dugaan pelanggaran disiplin maka tentunya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut..
Bahwa selain itu bagaimana media selaku pemilik podcast yang diduga telah melakukan podcast tersebut tanpa ijin,tentunya hal ini juga perlu didalami apa sanksinya,"terangnya.
Karena selain masuk dan menggunakan gedung SMAN 2 Tanpa ijin juga dalam pelaksanaannya juga menggunakan tenaga listrik dan lainya yang secara tidak langsung hal.ini membebani pihak sekolah."tegas Ojat (suryadi)