Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SMK Bina Insan Kec.Binuang Kab.Serang Masih Tahan Beberapa Ijazah Siswa lulusan Th. 2021.

Selasa, 29 November 2022 | 09.30 WIB Last Updated 2022-11-29T02:31:06Z





Serang _ sinarbanten.id

 

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.


Namun beda halnya yang dilakukan pihak Yayasan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) BINA INSAN Kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten yang kini masih juga berani menahan ijazah salah satu siswa yang telah di nyatakan lulus pada tahun 2021.


AS yang telah dinyatakan lulus Tahun Ajaran 2021 tidak bisa mengambil ijazahnya dikarenakan masih memiliki tunggakan biaya ke sekolahnya sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), saat AS ingin mengambil ijazah nya pihak sekolah bersikukuh tidak memberikan ijazah milik AS walaupun AS sudah membawa uang Rp  1.500.000. 

" Tadi saya kesekolah SMK Bina Insan bertemu dengan kepala sekolah (Kepsek) Hj. Sa'adah dan Bendahara SMK Bina Insan AD, saya memohon agar ijazah saya diberikan kepada saya dan saya hanya bisa mengangsur tunggakannya administrasi nya sebesar Rp.1.500.000, sisanya saya angsur setelah saya bekerja, jadi kekurangannya Rp. 1.300.000,- tapi saya malah dibentak. " Gak bisa harus lunas, kalau mau nyicil ya nyicil saja tapi ijazah asli nya tetap di tahan di sekolahan." Kata AS menirukan ucapan kepsek dan bendahara sekolah.


"Karena malas ribut akhirnya saya minta legalisir ijazah saya beberapa lembar yang sudah di foto copy, Alhamdulillah legalisir ijazah saya diberikan tapi tetap harus masuk uang nyicil Rp 500.000. keluh AS.


Saudara AS (Kakak) saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya sangat kecewa sekali dengan perlakuan pihak sekolah kepada adiknya dan dirinya.


"Saya sangat kecewa sekali pak, dengan pihak SMK Bina Insan. saya bicara baik-baik, memohon ijazah Asli adik saya agar diberikan dan nyicil Rp. 1.500.000,- apa lagi gak bawa uang, bawa uang saja masih di bentak, sombong bener mereka itu. Kalau belum lunas administrasi nya ijazah asli tidak bisa di ambil." Geram Madsari mengikuti ucapan bendahara SMK Bina Insan.


Lanjut Madsari," Saya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mudah-mudahan adik saya segera mendapatkan dokumen negara (ijazah) yang ditahan oleh pihak sekolah." Tegasnya.


Menurut Ombudsman RI Dedi Irsan melalui perwakilan pengurusnya Agus Mustaqien menyampaikan.


"Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Ombudsman RI melalui Agus Mustaqien.


Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sambung Agus.


Masih dengan Agus. " Siswa yang telah dinyatakan lulus sekolah dan ijazah asli nya ditahan oleh pihak sekolah tanpa alasan apapun itu. Berarti siswa tersebut telah dirugikan oleh pihak sekolah. Siswa tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian di dampingi orang tua atau saudara yang mengerti." Terangnya. (Sumber media online xbintangindo.com).

Red SBp//.*