Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

864 Calon PPK Akan Beradu Nasib, Tiap Kecamatan Akan Diambil 15

Senin, 05 Desember 2022 | 20.48 WIB Last Updated 2022-12-05T13:48:02Z


Sinarbanten.id

PANDEGLANG- Sebanyak 864 peserta dari 35 kecamatan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Dari 864 peserta tersebut dari tiap kecamatan akan diambil 15 orang yang akan mengikuti ketahap selanjutnya.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i mengatakan, dari peserta yang memenuhi syarat atau lulus ke tahap berikutnya setelah melalui proses penelitian administrasi yang dilakukan dari tanggal 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022 sebanyak 864 orang.


"Sesuai data SIAKBA jumlah pendaftar yang telah mengupload berkas sebanyak 955 dan pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sejumlah 864 orang, dan yang di nyatakan tidak memenuhi sarat secara administratif 91 orang," kata ketua KPU Kabuapten Pandeglang Ahmad Suja'i, Senin (5/12/2022).


Untuk itu, kata dia, para calon anggota PPK selanjutnya akan menjalani tahap seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) pada Selasa 6 Desember 2022 bertempat di SMKN 2 Pandeglang yang beralamat di Jl. Lintas Timur Km 03 kadubanen Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang


"Hasil tes tulis yang menggunakan metode CAT akan langsung di publikasikan pada hari itu juga di lokasi kegiatan pelaksanaan tes tulis, artinya setiap peserta bukan hanya mengetahui hasil pribadinya tetapi mengetahui hasil dari peserta yang lainnya," tuturnya.


Sementara itu Ketua divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, yang dinyatakan lulus tes tulis atau yang masuk 3 kali kebutuhan atau 15 besar paling banyak per kecamatan akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes wawancara.


"Untuk tes wawancara mulai dari tanggal 11 sampai 13 Desember 2022, dan KPU juga sudah memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap calon-calon PPK tersebut sejak tanggal 2 Desember sampai dengan 10 Desember," ujarnya.(Iman)