Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GURU SMAN 2 PANDEGLANG MENYAMPAIKAN SURAT PERMOHONAN MAAF TERBUKA

Selasa, 06 Desember 2022 | 02.51 WIB Last Updated 2022-12-05T19:51:51Z

 


Sinarbanten.id

Pandeglang-Seorang pendidik yaitu seorang guru SMAN 2 Kabupaten Pandeglang yang bernama NFK akhirnya meminta maaf secara terbuka,permintaan maaf itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun,dirinya juga menyatakan bahwa dirinya merasa di korbankan oleh pihak-pihak yang si untungkan dalam kegiatan podcast tersebut.

Dalam rilisnya Moch Ojat Sudrajat ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerangkan bahwa Ibu NFK Guru di SMAN 2 Pandeglang secara resmi pada tanggal 5 Desemebr 2022, menyampaikan surat permohonan maaf terbuka yang ditandatangani langsung oleh Ibu NFK 
khususnya kepada Pj. Gubernur Banten, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten serta BKD Provinsi Banten serta pihak – pihak lain yang baik langsung maupun tidak langsung terkena imbas akibat kegiatan Podcast yang diunggah di youtube.
Permintaan maaf secara terbuka ini, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, selain itu Beliau 
juga menyatakan merasa DIKORBANKAN dan DIMANFAATKAN oleh pihak – pihak yang 
yang diuntungkan dari kegiatan podcast tersebut."Urai Ojat.

Bahwa surat permohonan maaf secara terbuka ini dilakukan dan disebarluaskan, menurut 
Beliau agar ada keseimbangan informasi dari informasi sebelumnya pada kegiatan podcast.
Adapun isi secara lengkap dari surat permohonan maaf itu yang di tanda tanganinya berisikan Surat Permohonan Maaf Terbuka
Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Neli Fori Karliana Pekerjaan Guru SMAN 2 Pandeglang Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada Bapak Al Muktabar Pj. Gubernur Banten, dan kepada Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala BKD Provinsi Banten dan pihak - pihak lainnya yang terkena imbas dari kegiatan podcast yang saya lakukan dengan Banten Podcast yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dan diunggah di youtube.
Bahwa saya tidak menyangka jika akibat dari podcast tersebut berdampak ke mana - mana, bahkan ada podcast lanjutan dengan Dewan Pendidikan dan pihak lainnya yang dilakukan pasca podcast saya, yang akhirnya membuat gaduh, dan terkesan menyudutkan Bapak Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, padahal beliau belum lama menjabat.
Dengan kegaduhan akibat podcast saya tersebut, saya menyadari jika saya merasa dimanfaatkan dan merasa menjadi korban, oleh pihak - pihak yang justru akhirnya menggunakan podcast saya tersebut untuk menyudutkan Pj. Gubernur dan pihak OPD terkait.
Saya tegaskan TIDAK ADA KRIMINALISASI terhadap saya, atas masalah ini, karena setelah saya berkonsultasi dengan pihak kepolisian, surat yang saya terima adalah dalam rangka klarifikasi dan hanya bersifat undangan bukan panggilan.
Saya justru dibingungkan oleh pihak - pihak yang memframing di media sosial bahwa saya DIKRIMINALISASI, dan isu tersebut membuat saya kerepotan untuk menjawab pertanyaan banyak pihak termasuk murid saya.
Untuk itu, saya meminta dan berharap seluruh pihak khususnya pihak - pihak yang telah membuat saya dalam kondisi seperti ini, untuk menghentikan segala bentuk politisasi, provokasi atas persoalan saya ini, agar tidak menimbulkan dampak buruk kepada pihak mana pun.
Demikian Surat Permohonan maaf ini saya sampaikan dan saya juga menyampaikan surat ini ke media agar dapat disebarluaskan dengan harapan rekan - rekan media dapat seobjektif mungkin, sehingga semua pihak dapat memahami kondisi sebenarnya.
Isi dari surat ini adalah benar dan saya membuat serta menandatangani surat ini dalam keadaan sadar dan sehat serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun."Terang Guru SMAN 2 Pandeglang dalam rilis yang di terima wartawan.


PIHAK YANG MENGISUKAN KRIMINALISASI GURU SMAN 2 PANDEGLANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB .

Moch ojat sudrajat menmabahkan dalam rikisnya bahwa berita tentang dugaan kriminalisasi terhadap Guru SMAN 2 Kab. Pandeglang dengan inisial 
NFK diduga mulai dihembuskan di media Sosial Facebook dengan #kriminalisasiguru dan 
#saveguru

Bahwa diduga hal ini sengaja dihembuskan oleh “U” untuk mengalihkan isu, mengingat pihak yang diduga menikmati keuntungan, dari kegiatan podcast di SMAN 2 Kab. 
Pandeglang adalah yang memiliki podcast tersebut, yang jika ditelusuri ada hubungan saudara dengan Sdr “U” ini."Terangnya.

Bahwa proses di Polres Pandeglang, bukan berbentuk LAPORAN POLISI melainkan berbentuk LAPORAN PENGADUAN, dan surat yang ditujukan kepada Ibu NFK dan Kepala Sekolah pun sifatnya “Undangan Klarifikasi” bukan “panggilan Pro Justisia”, dan ketika 
saya di Berita Acara Klarifikasi pun dengan tegas menyatakan jika Ibu NFK itu diduga dimanfaatkan dan dikorbankan, serta yang menderita kerugian adalah SMAN 2 Kab. Pandeglang."Urai Ojat.dalam rilisnya.

 Dan sampai saat ini “BELUM ADA” pihak TERLAPORnya ,apalagi 
TERSANGKAnya.
Dan saya dapat pastikan jika baik hari ini dengan jadwal pemeriksaan terhadap Pak Kepala 
Sekolah SMAN 2 Pandeglang maupun besok dengan jadwal pemeriksaan Ibu NFK, TIDAK 
ADA atau dibatalkan.
Bahwa Laporan Pengaduan ini dilakukan berawal dari pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 
Pandeglang, yang menyatakan jika dirinya selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang 
TIDAK PERNAH memberikan IJIN dalam bentuk apapun, dan hal ini tercermin dari 
pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang melalui pesan WA nya kepada Saya 
menyatakan setelah membaca pernyataan Sdr “U” di salah satu harian lokal menyatakan jika 
pernyataan “Kepsek tidak keberatan ini sepihak….koq bisa2 nyebut kepsek tidak 
keberatan”.dan Saya dapat pastikan jika podcast ibu NFK dengan Banten Podcast tersebut 
“TIDAK ADA IJIN” dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, baik lisan apalagi tertulis.
Oleh karena itu, adalah sangat beralasan dan dapat dikatagorikan dugaan “Pencurian”
mengingat penggunaan listrik dan Gedung untuk ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, terlepas berapa pun nilai kerugiannya, hal ini 
pernah terjadi di ITC Roxy Mas Jakarta.
Bahwa isu adanya KRIMINALISASI GURU SMAN 2 Pandeglang ini, sudah membuat ramai 
dan gaduh, sampai – sampai Mantan Gubernur Wahidin Halim ikut menyampaikan 
komentarnya, juga pihak lainya seperti dari Dewan Pendidikan, SAYANGnya baik Pak 
Wahidin Halim maupun Ibu dari Dewan Pendidikan Provinsi Banten TIDAK MELAKUKAN 
CEK AND RECEK tentang masalah apa yang terjadi,
hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Bapak Yeremi ketua Komisi V DPRD Provinsi 
Banten dari PDIP dan Pak Fitron dari Partai Golkar yang juga anggota DPRD Provinsi Banten 
yang melakukan Cek and Recek kepada saya atasapa sebenarnya yang terjadi.
Untuk itu sebagaimana diketahui bersama menyebarkan berita yang tidak benar atau HOAX 
jelas ada sanksi hukumnya maka kepada pihak – pihak yang menyebarkan berita HOAX 
harus bertanggungjawab secara hukum demikian juga dengan media – media yang telah 
memberita berita yang diduga tidak benar maka harus untuk memuat HAK KRITIK dan/atau 
HAK JAWAB.,"Kata Moch Ojat Sudrajat dalam rilis yang di terima redaksi ( suryadi)