Sinarbanten.id
Lebak - Eks Kepala Bidang pada Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin (ET), menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021. ET menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat.
ET saat itu menjabat Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial. Dia bertugas memberikan bantuan kepada korban bencana kebakaran.
"Dalam menangani kasus korupsi, kami tidak bisa sembarangan. Harus berhati-hati, setelah berkasnya lengkap maka kami baru bisa menetapkan sekarang. Kasus korupsinya Desember 2021, laporan kasusnya baru kami terima Maret 2022 dan diekspos sekarang. Kami berusaha menangani dengan semaksimal mungkin," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).
Wiwin menjelaskan, dalam menangani perkara ini, polisi memeriksa saksi 150 orang, terdiri dari kelompok penerima manfaat (KPM), Kepala Dinas dan lainnya. Selain itu, polisi menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasil perhitungan kerugian negaranya Rp 308 juta," tuturnya.
Wiwin mengatakan motif tersangka melakukan korupsi dengan mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk pencairan anggaran. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang
"Setelah dilakukan pencairan dari bank harusnya tersangka mendistribusikan ke KPM. Tahap satu harusnya dibagikan ke 52 KPM tapi yang dibagikan hanya 6 KPM. Tahap ke dua harusnya dibagikan 75 KPM tapi yang dibagikan hanya 8 KPM," ujarnya.
Wiwin menjelaskan ada kemungkinan ET bukan satu-satunya yang terlibat dalam kasus ini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan.
"Iya pengembangan penyidikan, tidak final satu tersangka. Iya ada kemungkinan tersangkanya ada lagi," katanya.
Adapun, dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 2 bundel proposal pengajuan permohonan bantuan sosial tahap satu dan dua, 2 bundel nota dinas bansos, 1 bundel dokumen pencairan anggaran, dan 14 kuitansi penyaluran
ET dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Dinas Sosial Lebak, Banten, berinisial ET belum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi. Padahal kasusnya mencuat sejak akhir 2021.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya mengatakan ET belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena ada laporan yang belum lengkap. Laporan itu berupa audit BPK tentang perhitungan kerugian negara (PKN).
"Kami belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena belum ada laporan audit kerugian negara," kata Ari kepada wartawan (red)