Sinarbanten.id
Lebak-Beberapa hari lalu publik Banten di ramaikan atas adanya dugaan pembangunan destinasi wisata di daerah Lebak Banten tidak menggunakan kayu jati sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yangbdi duga akan berakibat buruknya kualitas bangunan destinasi milik dinas pariwisata propinsi banten tetsebut.
Menyikapi hal itu ketua LSM Ribbak Fredy berharap agar aparat penegak hukum yang terkait untuk melakukan penyelidikan atas kegiatan destinasi wisata di Gunung batu kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
,"Kami dari LSM Ribbak dalam waktu dekat akan melihat lokasi kegiatan destinasi,"Kalau dari temen media sudah jelas terang benderang,namun kami akan mencari data-data lagi di lokasi pekerjaan diantaranya kayu yang di gunakan dimana di duga tidak sesuai spek yang di tentukan oleh pihak penyedia,artinya ini sudah jelas menyalahi aturan,"tegas Fredy.
,"setelah dari lapangan dan mendapatkan data faktualnya di lapangan,maka dari itu kita akan buat laporan ke Krimsus Polda Banten terkait hal itu,"ya kita lihat lapangan,apakah benar dia pakai kayu lokal dan apakah benar tidak menggunakan jati dari jawa barat,"kalau data administrasi sudah kita pegang artinya tinggal data di lapangan,"Kata Fredy Ketua LSM Ribbak di sela-sela rapat paripurna DPRD Banten.
Diberitakan bahwa akibat lemahnya pengawasan dari pihak OPD atau Dinas terkait akan berdampak pada mutu dari kualitas pekerjaan,seperti halnya proyek milik Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Banten dalam pengerjaan pembangunan destinasi wisata di desa Gunung batu kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten diduga asal jadi.
Pasalnya proyek destinasi yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV HAFA SINERGI RAYA dengan nilai kontrak senilai Rp. 425.210.000 yang bernomor kontrak 556/4462-Dispar/2022 dengan lama pekerjaanb120 hari sedangkan konsultan pengawas dilakukanbCV Nadya Karya Persada di sinyalir cacat kondisi mutunya hal ini teelihat jelas saat pekerjaan di lakukan menggunakan material tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam Rancangan Anggaran Belanja
,"Bangunan home stay atau gazebo tersebut di duga sudah tidak sesuai spek karen menggunakan matrial yang tidak sesuai,sebab apa mereka tidak menggunakan kayu jati dari Jawa barat dan kayu sono keling terang salah seorang sumber yang namanya minta di rahasiakan di media ini, Selasa 22/11/22
Menurutya bahwa untuk bangunan home stay dan bangunan pendukungnya harus menggunakan kayu jati dari jawa barat, juga jenis kayu sono keling, yaitu jenis kayu kelas satu, bukan menggunakan kayu manglid atau jati lokal," ungkapnya.
Masih kata sumber bahwa, kalau sampai PHO kayu yang di pakai kayu lokal dan tidak sesuai spek dan RAB, itu jelas sudah menyalahi aturan."informasi ini Saya dapat, itu dari pegawai pembuat LPSE Pemprov Banten,"ungkapnya lagi.
Sementara saat awak media ini konfirmasi dengan Cecep selaku konsultan di lokasi beberapa waktu lalu, Dia mengatakan, bahwa kita akan melaksanakan kegiatan ini dengan sesuai aturan dan kita kordinasi aja," ujarnya.
Awak media beberapa kali melakukan cek di lokasi kegiatan,teryata terlihat dengan jelas, kayu yang di gunakan adalah kayu lokal, termasuk jenis kayu manglid yang di duga belum layak pakai, pasalnya kayu yang di gunakan, baik tiang maupun ukuran yang lainnya, di duga jmenggunakan jenis kayu manglid yang masih muda, karena terlihat ada kayu yang masih ada kulitnya, buktii ni terlihat sesuai di lokasi kegiatan di dukung juga dengan foto visual yang ada di lokasi pekerjaan
Sementara itu media ini mengkonfirmasi Kadispar Pemprov Banten H. Alhamidi melalui WhatsApp mengatakan, bangunan tersebut sudah beres, tapi belum di bayar," saya belum melihat ke lapangan kang," terkait penggunaan matrial itu harus sesuai spek dan juga RAB. "Kata Kadis Pariwisata Pemprov Banten via pesan singkat whatsaap pada media.(Dien/red)