Sinarbanten.id
Serang -Masyarakat Banten Moch Soleh MA yang juga ketua Umum Forn Banten Bersatu mengapreasi gerak cepat PJ Gubernur Banten dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dalam menghadapi tuntutan aksi buruh di KP3B Rabu lalu," ini pakta bahwa pj gubernur Banten Al muktabar dan kadisnaker Septo Kalnadi berpihak ke masyarakat Banten,terlihat ketika adaaksi demo para temen-temen buru,PJ Gubermur dan Kadisnaker Banten septo kalnadi tidak sungkan atau takut untuk bertemu para pendemo,mereka di terima yaitu perwakilan para buruh untuk diskusi mencari solusi untuk mupakat,allhamdulillah clear,sehingga semua pihak merasa puas."inilah sosok pemimpin yang bijak dan perlu menjadi contoh teladan,dalam situasi apapun bisa mencairkan suasana,tidak di tinggal kabur ketika di pinta kebijakan,padahal saya dapat info pak PJ Gubernur Banten Al Muktabar lagi ada acara dengan KPK di Bandung hari itu,tapi PJ Gubemur Banten tetap kembali ke Banten dan menemui para aksi demo,"kata Moch Soleh MA
Massa dari berbagai aliansi buruh se-Banten yang melakukan aksi di depan pendopo gubernur Banten dijanjikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sesuai permintaan. Pj Gubernur menyepakati UMK beberapa daerah naik sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan Pemkab dan Pemkot.
Beberapa perwakilan buruh sempat diterima oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di rumah dinasnya di Jalan Veteran, Kota Serang. Kurang lebih pukul 22.00 WIB, perwakilan buruk menyampaikan hasil pertemuan ke massa aksi yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
Perwakilan buruh Intan Indria Dewi menyampaikan ke massa buruh bahwa ada 5 kabupaten kota yang disepakati oleh Pj Gubernur yang naiknya sesuai permintaan buruh dan sesuai dengan rekomendasi bupati wali kota. Kelima daerah itu adalah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak.
Pj Gubernur Banten Teken UMK 2023, Ini Besarannya
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Adapun besaran UMK yang akan diterima buruh berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyesuaian UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi yang juga calon sekda Banten ini mengungkapkan, apabila bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK akan diselesaikan secara bipartit.
“Seperti yang disampaikan oleh Dirjen PHI, Standar Skala Upah wajib untuk dilaksanakan dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan. Terdapat dua klaster perusahaan di Banten yaitu Padat Modal dan Padat Karya, Di dalam SK Gubernur terkait UMP, terdapat diktum apabila Perusahaan mampu membayar sesuai UMK dapat diselesaikan secara bipartit dan melaporkan kepada Kepala Disnakertrans,” kata Septo Kalnadi
Berikut data besaran UMK per kabupaten/kota, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen dari Rp 2.800.292,64 pada 2022 menjadi Rp 2.980.351,46, Kabupaten Lebak naik 6,17 persen dari Rp 2.773.590,40 pada 2022 menjadi Rp 2.944.665,46. Kabupaten Serang naik 6,59 persen dari sebelumnya Rp 4.215.180,86 menjadi Rp 4.492.961,28, Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen dari sebelumnya Rp 4.230.792,65 menjadi Rp 4.527.688,52.
Kota Tangerang naik 6,97 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.584.519,08. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen dari Rp 4.280.214,51 menjadi Rp 4.551.451,70.
Untuk UMK 2023 Kota Cilegon naik 7,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp 4.340.254,18 menjadi Rp 4.657.222,94. Sedangkan Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen dari nilai sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.850.526,18 menjadi Rp 4.090.799,01.
Dari penetapan UMK 2023, Kota Cilegon masih mendominasi nilai UMK tertinggi se-Provinsi Banten.(suryadi)