Sinarbanten.id
PANDEGLANG - Kuasa hukum Y anggota DPRD Pandeglang yang terduga kasus pencabulan Satria Pratama buka-bukaan. Soalnya, menurut dia dalam penetapan tersangka kliennya tersebut adanya kejanggalan. Namun secara resmi, pihaknya belum menerima salinan surat penetapan tersangka terhadap kliennya dan baru menerima surat berupa PDF.
"Kejanggalan kasus sampai 7 bulan ini, bahwa Kanit PPA polres Pandeglang terindikasi mafia kasus dengan meminta dan menerima uang sehingga meyakinkan klien kami bahwa kasus ini akan selesai, namun faktanya tidak," kata Satria, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (3/12/2022).
Menurut dia, perkara tersebut mulanya pada tanggal 22 April berdasarkan laporan polisi di Polres Pandeglang berinisial A yang melaporkan kliennya. Bahkan, katanya, antara pelapor dan terlapor sudah selesai dengan adanya surat pencabutan laporan polisi yang pelapor buat.
"Bahkan pada waktu itu LPA Pandeglang menjadi mediator, dan juga mengajukan negosiasi kompensasi dan turut serta menyerahkan Surat Pencabutan Laporan tersebut kepada Kanit PPA Polres Pandeglang," tuturnya.
Apalagi, kata dia, pihaknya mempunyai bukti pesan WhatsApp bahwa Kanit PPA Polres Pandeglang meminta kepada kliennya surat pencabutan laporan yang asli. Bahkan, kata dia, menurut keterangan kliennya diminta uang oleh Kanit PPA Polres Pandeglang sebesar 2 digit rupiah.
"Pada waktu itu, sebelum naiknya SPDP Kanit PPA Polres Pandeglang bertemu dengan klien kami dan menyampaikan langsung permintaan maaf dan ingin mengembalikan uang tersebut karena tidak sesuai dengan janjinya yang siap menyelesaikan perkara. Namun klien kami bingung kenapa bisa seperti ini, sehingga klien kami enggan menerima kembali. Itu biar menjadi bukti bahwa benar Kanit PPA menerima suap dan cawe-cawe terhadap perkara," ujarnya.
Untuk itu, kata Satria Pratama, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kliennya oleh Polres Pandeglang dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Kita juga sudah lakukan Dumas (pengaduan masyarakat, red) ke Polda Banten, nanti akan kami sampaikan melalui press release. Karena kami juga sudah memiliki bukti yang lengkap,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membantah, kalau pihaknya menerima uang yang disangkakan oleh kuasa hukum Y.
"Tidak ada itu," singkatnya, ketika dihubungi melalui telepon selulernya.(Iman)