Sinarbanten.id
Kepolisian Resort Pandeglang berhasil mengungkap kasus penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dari pengungkapan kasus penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar itu, polisi berhasil mengamankan 11 pelaku yang berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
"Pada hari Jumat (23/12/2022), diketahui adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang melintas di Jalan Carita-Cilegon. Kemudian, petugas mendapati satu unit mobil pickap yang berhenti, setelah diperiksa ternyata mobil itu membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton, saat dimintai dokumen pengangkutan BBM kedua pelaku yang berinisial SV dan KV tidak dapat menunjukannya kepada petugas," kata Kapolres saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (3/1/2023).
Menurut Belny, setelah melakukan pemeriksaan terhadap SV dan KV, Petugas Satreskrim Polres Pandeglang kembali memperoleh informasi bahwa keduanya mendapat barang tersebut dari pelaku yang berinisial JN.
"Kemudian pengungkapan kasus ini berlanjut ke wilayah Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, pada hari Sabtu (24/12/2022), di wilayah itu Petugas Satreskrim Polres Pandeglang kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial JN. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik JN dan didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton," ujarnya.
Untuk itu, kata Belny, pihaknya kembali melakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 6 pelaku lainnya yang berinisial AS, DP, OM, CI, AJ, EJ yang berperan sebagai penyuplai BBM bersubsidi jenis solar kepada JN.
"Dihari berikutnya Petugas kembali melakukan pengembangan berupa penggeledahan sebuah gudang milik pelaku ST yang berlokasi di Jalan Pejaten, Keramatwatu, Kota Serang, dan kembali didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton dan satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pelaku yang berinisial BW dan AS yang berperan mengangkut atau mengambil BBM bersubsidi jenis solar dari pelaku JN, dalam kasus ini masih ada 7 pelaku yang masih dalam, pencarian,"ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, modus oprandi yang dilakukan para pelaku yaitu pelaku AS, DP, OM, CI, AJ, EJ membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBN Panimbang menggunakan kartu pas nelayan yang kemudian dijual kepada JN selaku pengepul. Setelah itu, JN menyimpan BBM bersubsidi itu di daerah Sukaresmi yang kemudian dijual kepada pelaku SV dan ST.
"Motifnya memperoleh keuntungan perseorangan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak kasusnya para nelayan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Jo 55 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 Miliar," ujarnya.(red)