Sinarbanten.id
PANDEGLANG - Bayi meninggal terbungkus handuk di kamar mandi kontrakan di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung. Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap kasus tersebut, ternyata pembunuh bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri berinisial U, dengan motif keluarganya tidak akan mengakui apabila anak tersebut dilahirkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut ketahuan oleh pihak keluarga pelaku dengan alasan tidak akan diakui sebagai keluarga jika masih melahirkan anak," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat pres rilis di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat (27/1/2023).
Menurut dia, ibu yang berinisial (U) tega menghilangkan nyawa bayinya lantaran takut diketahui pihak keluarga bahwa dia sudah melahirkan.
"Modus pelaku sendiri, melilitkan pakaian yang digunakannya untuk membungkus tubuh bayi sampai ke leher yang menyebabkan pernafasan bayi terganggu," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kata Shilton, dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Juncto Pasal 76 C UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Miliar Rupiah dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuanya," ujarnya.
Sementara, pelaku U membenarkan, bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
"Ya pa, saya telah membunuh anak saya sendiri. Saya meminta maaf, sebenarnya saya kasihan sama anak saya. Tapi, saya juga takut kepada keluarga terutama orang tua, karena keluarga saya mengancam saya dengan tidak akan diakui keluarga lagi jika masih melahirkan anak. Suami saya juga tidak pernah tanggung jawab, dan akhirnya dengan terpaksa saya membunuh anak saya sendiri," ujarnya. (Iman)