Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edarkan Uang Palsu Lewat Telegram, Sindikat Pemalsu Rupiah Dibongkar Polsek Panongan

Sabtu, 07 Januari 2023 | 19.05 WIB Last Updated 2023-01-07T12:05:48Z


Sinarbanten.id

Tangerang - Sindikat pemalsu rupiah berhasil dibongkar Polsek Panongan, setelah diamankannya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.


Dimana saat penangkapan di TKP, ditemukan sebanyak 11 lembar diduga uang palsu disimpan di saku tersangka PS.


Sindikat pemalsu sekaligus pengedar  rupiah ini, beroperasi meliputi wilayah Jawa hingga Sumatera.


Dimana diungkapkan Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, Polsek Panongan dalam hal ini Satreskrim Polsek Panongan, berhasil menangkap 4 tersangka setelah melakukan pengembangan dari penangkapan di Citra Raya.


"Tim melakukan gelar perkara, kemudian di semarang tim berhasil mengamankan seseorang berinisial FH" ungkap Iptu Hotma kepada awak media, Jum'at (6/1/23).


Hotma menjelaskan, FH ini sendiri merupakan tersangka yang berperan sebagai pembuat, sekaligus mengedarkan uang palsu di berbagai wilayah.


Dimana berdasarkan penyelidikan, ditemukan fakta terdapat sebuah Group Media Sosial, yang di dalamnya terdapat FH dan juga para konsumen, dimana di situlah mereka mengedarkan rupiah palsu tersebut.


"Di situ kita kembangkan melalui ekspedisi jasa pengiriman, beberapa tsk lain di daerah pati kita amankan dengan inisial IA dan AS" jelas Hotma.


Tersangka FH sendiri diketahui baru melakukan operasi pemalsuan dan mengedarkan rupiah palsu, kurang lebih selama 2 bulan lamanya. Fantastisnya, dalam kurun waktu singkat itu ia berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.


Bagaimana tidak, perbandingan 1:3 digunakan dalam penjualan rupiah palsu ini, dimana dengan modal Rp. 300.000,00 konsumen akan mendapatkan rupiah palsu sebanyak Rp. 1 juta.


"Sebelumnya dia beroperasi dengan rekan prianya, yang sudah diamankan oleh Polrestabes Semarang. Total uang palsu yang kita amankan pada hari ini, dari pecahan 100rb ada 282 lembar kemudian yang masih dalam bentuk kertas itu ada 26 lembar, dan 87 pecahan 50rb" ungkap Kapolsek Panongan, sembari memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.


Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 36 KUHP tentang Mata Uang. Dimana tersangka FH sendiri dijerat dengan ayat 1,2 dan 3 karena mencetak, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.


"Untuk 3 tersangka lainnya kita Ayat 2 dan 3 yaitu menyimpan dan mengedarkan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara" tegas Hotma. (adt)